LATAR
BELAKANG
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam
adalah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu
barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada
saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua
belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipi-menipu atau gharar.
Pembeli biasanya mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang
sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia
juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan
pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan
keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang
pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keluasan dalam
memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi
dan penyerahan barang pesanan berajarak cukup lama.
Jual beli dengan cara salam adalah
solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini
merupakan salah satu hikmah disebutkannya syariat jual beli salam seusai
larangan memakan riba.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jual Beli Salam
Secara bahasa, transaksi (Akad) digunakan sebagai banyak arti,
tetapi secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua
hal. Yaitu as-salam atau disebut juga As-Salaf yaitu istilah dalam bahasa arab
yang mengandung makna “penyerahan.” Sementara para fuqaha menyebutnya dengan
al-mahawi “ije’ (Barang-barang mendesak karena ia sejenis jual beli barang dan tidak
ada di tempat, sedangkan 2 pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.
Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Maka dari itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran
dilakukan secara tunai. Seperti produk-produk pertanian adalah barang yang
dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya.
Jual beli pesanan dalam fiqih islam adalah as-salam dan bahasa
penduduk hijaz, sedangkan bahasa penduduk irak as-salaf. Kedua kata ini mempunyai
arti yang sama sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh nabi, sebagaimana
diriwayatkan bahwa rasulullah ketika membicarakan akad ba’I salam, beliau menggunakan
kata As-Salaf di samping As-Salam sehingga dua kata tersebut adalah kata yang
sinonim.
Secara
terminologi ulama fiqh menggantikannya: “menjual suatu barang yang
penyerahannya di tunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dan pembayaran
modal di awal sedangkan barangnya diserahkan kemudian“. Sedangkan ulama syafi’i
dan hanabila mendefinisikannya : “Akad yang disepakati dengan menetukan kriteria
tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan
kemudian dalam suatu majelis akad”. Dengan adanya pendapat-pendapat para ulama sudah
tepat untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari
pendapat tersebut yaitu bahwa akad salam adalah akad pesanan dengan membayar terlebih
dahulu dan barangnnya di serahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah
jelas penyifatannya.
B. Dasar
Hukum Salam
(1) Al-qur’an
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya....” (QS. Al-Baqarah : 282)
(2) Al-Hadist
Ibnu
abbas meriwayatkan rasulullah SAW datang kemadinah dimana penduduknya melakukan
Salaf (salam) dalam buah-buahan dalam jangka waktu 1, 2, dan 3 tahun. Beliau
berkata, ”barang siapa bertransaksi salaf (Salam), hendaknya ia melakukan
dengan takaran yang jelas serta timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu
yang di ketahui.”
Salam
di perbolehkan oleh rasulullah SAW dengan beberapa syarat yang harus di penuhi tujuan
utama dari jual beli salam yaitu untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil
yang melakukan modal untuk memulai masa tanam juga untuk menghidupi keluarganya
sampai waktu panen tiba. Setelah pelarangan riba mereka tidak bisa lagi mengambil
pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga di perbolehkan bagi mereka untuk menjual
produk-produk pertaniannya di muka.
C. Rukun
Ba’i As-Salam
Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun
berikut ini.
1. Muslam atau pembeli
2. Muslam ilaih atau penjual
3. Modal atau uang
4. Muslam fiihi atau barang
5. Sighat atau ucapan
D. Syarat
Ba’i As-Salam
Di samping segenap rukun yang harus dipenuhi, bai’ as-salam
juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di
bawah ini akan diuraikan dua di antara rukun-rukun terpenting, yaitu modal dan
barang.
1. Modal Transaksi Bai’ as-salam
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal bai’ as-salam
adalah sebagai berikut.
a) Modal harus diketahui
Barang
yang akan disuplai harus diketahui jenis,kualitas dan jumlahnya. Hukum awal
mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dlam bentuk uang tunai.
b) Penerimaan pembayaran salam
Kebanyakan
ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut
dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak
dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi pembayaran salam tidak bisa
dalam bentuk pembebasan utang yang harus dibayar muslam ilaih (penjual). Hal
ini adalah untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
2. Al-muslam fiihi (barang)
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam
fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam bai’ as-salam adalah sebagai
berikut.
a) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b) Harus diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan
akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalanya beras
atau kain), tentang kualitas (misalnya kualitas utama, kelas dua, atau eks
ekspor), serta mengenai jumlahnya.
c) Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
d) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerhan barang harus ditunda
pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan segera.
e) Bolehnya menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang
untuk penyerahan barang.
f) Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkotrak harus menunjuk
tempat yang disepakati dimana barang haus diserahkan. Jika kedua pihak yang
berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat
yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si
pembeli.
g) Penggantian musllam fiihi dengan barang lain. Para ulama
melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya. Penukaran atau
penggantian barang as-salam ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum
diserahkan, barang tersebut bukan lagi
milik si muslam alaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila
barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas
yang sama, meskipun sumbernya yang berbeda, para ulama membolehkannya. Hal
demikian tidak dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain
untuk barang yang sama.
E. Aplikasi
dalam Perbankan
Ba’i as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi
petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang
dibeli oleh bank adalah barang yang seperti padi, jagung dan cabai, dan bank
tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad ba’i as-salam kepada pembeli kedua,
misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam
perbankan Islam dikenal sebagai salam paralel.
Yang dimaksud salam paralel adalah melaksanakan dua
transakasi ba’i as-salam antara bank
dan nasabah, dan anatara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya
secara simultan.
Ba’i as-salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri,
misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal
umum. Caranya saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank
mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal itu berarti bahwa bank memesan
dari pembuat garmen tersebut dan membayar pada waktu pengikatan kontrak. Bank
kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah
direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen itu telah selesai
diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan
kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.
Mekanisme
Pembiayaan Akad Salam
Skema
Pembiayaan Salam Paralel
Keterangan
:
1. Penandatanganan
akad antara bank syariah dan pembeli (nasabah 2).
Nasabah 2 adalah nasabah yang akan membeli barang pada saat barang telah tersedia.
Nasabah 2 adalah nasabah yang akan membeli barang pada saat barang telah tersedia.
2. Bank
membeli barang dari petani (nasabah 1) dengan cara pesanan. Atas pembelian ini,
bank membayar pada saat awal akad salam.
3. Setelah
barang tersedia , nasabah 1 mengirim dokumen kepada bank
syariah untuk pengambilan barang.
syariah untuk pengambilan barang.
4. Nasabah
1 mengirinkan barang kepada nasabah 2 perintah dari bank syariah.
5. Nasabah
2 melakukan pembayaran kepada bank syariah setelah barang dikirim oleh nasabah
1. Keuntungan atas transaksi salam berasal dari perbedaan antara harga jual
bank syariah kepada nasabah 2 dengan harga beli anatara bank dan nasabah 1.
Ilustrasi
Pembiayaan
Keterangan :
Koperasi petani mangga harum manis memerlukan bantuan dana
untuk mensukseskan panen anggotaanggotanya tahun depan terhitung dari sekarang.
Untuk itu, koperasi petani tersebut mendatangi bank syariah dan menawarkan
skema jual beli salam agar bank syariah tidak rugi dan petanipun dapat panen
dengan baik. Maka prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Bank syariah membeli 10 ton mangga harum manis dari koperasi
petani buah mangga harum manis dengan harga Rp.50.000,- per kilogram menggunakan
akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan.
2. Bank syariah membayar tunai kepada koperasi tersebut
sebesar: Rp.50.000,- x 1000 x 10 = Rp. 500.000.000,-
3. Bank syariah menjual kepada pemborong buah mangga harum
manis dengan harga Rp.55.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam
untuk 1 tahun kedepan.
4. Pemborong membayar tunai kepada bank syariah sebesar:
Rp.55.000,- x 1000 x 10 = Rp.550.000.000,-.
5. Setelah satu tahun berlalu, koperasi petani mengirimkan
mangga harum manis dengan jumlah dan kualitas sesuai pesanan kepada bank syariah.
6. Bank syariah kemudian mengirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong.
7. Pemborong menjual mangga harum manis di pasar buah dengan
harga Rp.100.000,- per kilogram.
8. Pemborong mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di
pasar buah.
Dari penjelasan dalam skema di atas, terlihat bahwa semua
yang terlibat dalam jual beli salam mendapatkan keuntungan mereka
masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan berupa panen yang baik dengan
hasil yang memuaskan disebabkan keperluan-keperluan mereka dalam mengelola
perkebunan tersebut dapat terpenuhi dengan uang tunai yang dibayarkan di muka
oleh pihak bank syariah. Sedangkan pihak bank syariah mendapatkan keuntungan
sebesar lima puluh juta rupiah yang merupakan selisih harga jual kepada
pemborong dengan harga beli dari petani mangga. Dan pihak pemborong mendapatkan
keuntungan dari selisih harga beli dari bank syariah dengan harga jual di pasar
buah.
Memang
resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan pemborong cukup besar, utamanya
ketika prospek harga barang tersebut ke depannya tidak terlalu positif. Oleh
karena itu, sikap kehatihatian bank dalam model jual beli ini sangatlah tinggi,
dan skema ini pada akhirnya memang tidak dapat diterapkan untuk semua jenis
produk atau hasil pertanian, hanya pada jenis-jenis hasil pertanian yang dapat
diramalkan bagus.
KESIMPULAN
Salam adalah akad jual beli barang
pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam
ilahi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad
disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Bai’ as-salam harus memenuhi rukun dan
syarat yang telah dilakukan. Akad salam bisa berakhir karena beberapa hal.
Manfaat bai’ as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan
harga jual kepada pembeli.
1 komentar:
Terima kasih dan ijin untuk save gambarnya
Posting Komentar