B.
PERBUATAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan-perbuatan yang selalu tidak kita inginkan. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbul karena kurangnya kesadaran hokum. Ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan-perbuatan yang selalu tidak kita inginkan. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbul karena kurangnya kesadaran hokum. Ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
a) Lingkungan keluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau belajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mau beribadah
b) Lingkungan sekolah
1. nyontek ketika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. berpakaian tidak rapi
5.
Tidak mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
6.
Selalu terlambat datang ke sekolah
c) Dalam
masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
5. Melakukan
penganiyaan
6. Mencuri
barang milik orang lain
7. Melakukan
tindak asusila pada anak di bawah umur
8. Melakukan penggelapan
d) Dalam
lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memiliki SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalu lintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak fasilitas umum dan negara
6. melakukan tindak pidana
7. melakukan korupsi
8. menyogok
9. berbuat curang saat pemilu
UPAYA PEMERINTAH NEGARA INDONESIA
DALAM MEMBERANTAS KKN
Pengertian KKN ( Korupsi,
Kolusi, Nepotisme )
Korupsi
Korupsi adalah melakukan penyelewengan/penyalahgunaan uang Negara/perusahaan untuk kepentingan pribadi/orang lain.
Kolusi
Kolusi adalah kerja sama rahasia
untuk maksud tidak tepuji, persengkokolan antara pejabat dengan pengusaha.
Nepotisme
Nepotisme adalah perilaku yang
memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat dan cenderung
untuk mengutamakan (menguntungkan sanak saudara sendiri terutama di jabatan,
pangkat). Biasa juga disebut pilih kasih.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme,
disingkat KKN, telah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Fakta
menunjukkan bahwa budaya KKN terlanjur mengakar kuat seakan ketiga hal tersebut
merupakan bagian dari adat istiadat mereka dan sudah biasa terjadi. Sedang
semangat anti-KKN sulit sekali bahkan hampir tidak mungkin dimunculkan.
Diasumsikan seorang koruptor
mengkorupsi uang senilai 1 milyar rupiah. Apabila saat itu ia tidak jadi
mengkorupsi uang, tentu saja uang itu akan lebih bermanfaat untuk kesejahteraan
rakyat. Uang tersebut dapat digunakan untuk menggaji pegawai-pegawai negeri,
memperbaiki jalan yang rusak, atau untuk kepentingan bersama lainnya. Itu baru
1 milyar yang dikorupsi satu koruptor. Padahal biasanya koruptor kelas teri
sekalipun bisa menggaet uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dan jumlah koruptor
lebih dari satu, bahkan banyak. Belum ditambah dengan koruptor kelas kakap dan
koruptor yang cuma ikut-ikut dapat kucuran. Menimbang dari itu, dapat
disimpulkan bahwa peberantasan KKN sangatlah penting. Tanpa KKN Indonesia bisa
menjadi negara yang kaya, makmur, dan sejahtera.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya
Indonesia termasuk negara yang cukup kaya. Penghasilannya pun cukup melimpah.
Hanya saja uang tersebut sebagian diserap oleh keegoisan para pelaku tindak
KKN. Alhasil mereka dapat memperkaya diri. Sedang rakyat menderita.
Cara lain untuk memberantas KKN
adalah melalui jalur hukum. Yaitu dengan membuat dan mempertegas peraturan
perundangan tentang pelarangan KKN. Serta mempraktikkan pemberian sanksi pada
mereka yang melanggar sesuai peraturan tersebut seadil-adilnya. Hanya saja
faktanya petugas peradilan dan perangkatnya pun sudah terjerat KKN dan sulit
untuk melepaskan diri. Hanya ada beberapa di antara mereka yang masih
jujur-bersih. Mereka yang dalam jumlah kecil itu pun kemungkinan besar sudah
tidak memiliki kedudukan aman dalam badan peradilan atau minimal kuasa hukumnya
lemah karena ulah oknum lain (oknum curang). Dalam mempertahankan kedudukannya
sendiri saat itu saja mereka sudah kesulitan. Apalagi kalau harus gembor-gembor
membela pemberantasan KKN. Jika mereka melakukan tindakan penghapusan KKN,
mereka akan mendapat perlawanan keras dari pelaku KKN. Perlawanan itu terkadang
bahkan sampai pada perlawanan fisik seperti penculikan, pembunuhan, dan
sebagainya. Jadi, intinya petugas peradilan tidak dapat diandalkan sepenuhnya
untuk pemberantasan KKN.
Pemberantasan KKN melalui aparat
daerah tingkat desa, kecamatan, dan tingkatan-tingkatan lainnya pun tidak kalah
sulit. Sebab belum tentu aparat daerah tersebut terbebas dari KKN. Jika
aparatnya masih terjerat KKN bagaimana bisa mereka mengentas masyarakat di
daerahnya dari KKN.
Sebenarnya, kesadaran bangsa
Indonesia akan dampak negatif dari KKN sudah ada. Namun kesadaran dan kemauan
untuk menghapuskannya hanya dimiliki golongan minoritas saja. Sedang mayoritas
merasa baik-baik saja dengan berlangsungnya praktik KKN. Bahkan diantaranya ada
pula yang menginginkan dipertahankannya budaya KKN karena dapat memberikan
beberapa keuntungan dan keistimewaan. Keuntungan dan keistimewaan tersebut
diantaranya adalah kemudahan memperoleh jabatan sesuai keinginan asalkan
memiliki ataupun dapat membuat koneksi dengan orang dalam (orang yang
bersangkutan) atau memiliki modal untuk menyuap. Selain itu, masih banyak lagi
keuntungan bagi pelaku KKN (setidaknya menurut mereka KKN menguntungkan selama
tidak ketahuan).
Korupsi sudah berurat berakar dalam diri bangsa Indonesia,
dengan banyaknya fakta korupsi yang terjadi, meskipun pemerintah sudah membentuk perangkat peraturan
dan kelembagaan yang secara khusus bertugas menanganinya, seperti Undang-Undang
anti korupsi dan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, berdasarkan
hasil penelitian bahwa upaya dan perangkat tersebut masih belum berdaya
mengikis penyakit kronis korupsi. Pemerintah tahun-tahun terakhir ini telah
berupaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia. Hal ini
disebabkan karena mental yang bobrok dalam diri pejabat dan aparatur
penyelenggara negara. Selain itu, akibat dari tidak tegasnya penegakan hukum di
Indonesia, gaji yang rendah, dan kurangnya pengawasan. Melihat kenyataan
tersebut, seharusnya pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya lebih
meningkatkan upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme,
Pemerintah harus berani melakukan penindakan hukum yang
lebih sungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk yang terjadi di
masa lalu dan segera menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada mereka yang
telah terbukti bersalah menyelewengkan uang negara. Pemerintah juga harus cepat
tanggap dan harus dapat mempercepat proses hukum terhadap aparatur negara,
terutama aparat penegak hukum yang diduga melakukan praktek KKN, serta”
melakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Pemerintah
harus berupaya meningkatkan pembinaan mental para penyelenggara negara serta
lebih menegakkan supermasi hukum, dan memberikan teladan kepada aparatur
Negara. Pemerintah juga harus lebih menggalakkan upaya pemberantasan KKN dengan
mengefektifkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diharapkan dapat meningkatkan usaha-usaha
pemberantasan KKN yang telah menghantarkan bangsa Indonesia ke jurang
kemiskinan. Hal ini sangat perlu dilaksanakan secara maksimal demi memperbaiki
citra bangsa Indonesia di mata dunia, dan untuk mengobati rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat juga harus segera sadar untuk berpartisipasi secara aktif dalam
mendukung gerakan anti korupsi.
Untuk mengoptimalkan usaha
pemberantasan KKN, terlebih dulu harus diupayakan usaha-usaha untuk memperbaiki
moral dan mental serta mendongkrak kesadaran masyarakat terutama generasi muda
akan dampak negatif KKN juga kemauan dan kesadaran untuk beralih dari budaya
KKN.
PENUTUP
KESIMPULAN
Banyak cara telah diupayakan
pemerintah untuk memberantas praktik KKN di Indonesia. Akan tetapi masih saja
KKN merajalela di negeri ini. Sebab pada akhirnya semua usaha tersebut
bergantung pada moral, mental, dan tingkat kesadaran masing-masing individu.
Sedang keadaan moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia berada pada
tingkat menghawatirkan. Namun, sekalipun seakan hampir tidak mungkin untuk
menghapus KKN, bangsa Indonesia harus tetap optimis dalam memberantas KKN.
Sekalipun tidak dapat menggunakan cara efektif dan efisien, setidaknya masih
bisa merangkak sedikit demi sedikit menuju negara bebas KKN. Yaitu dengan
memulai dari diri sendiri. Caranya;
- Perbaiki moral dan mental diri.
- Tumbuhkan semangat anti-KKN dalam diri.
- Praktikkan anti-KKN dalam setiap perbuatan.
- Pengaruhi orang lain agar semangat anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya.
- Buat atau ikuti komunitas anti-KKN untuk mengumpulkan maupun berkumpul dengan orang-orang yang memiliki ideologi serupa.
- Bersama, adakan kegiatan seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya mengurangi KKN di Indonesia.
- Teruslah aktif dalam mengurangi KKN.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kolusi
http://zhasriani.blogspot.com/2016/01/perbuatan-perbuatan-yang-sesuai-dan_21.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar