PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM~bag 2



B.    PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan-perbuatan yang selalu tidak kita inginkan. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbul karena kurangnya kesadaran hokum. Ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan

Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
a)  Lingkungan keluarga


1.      mengabaikan perintah orang tua
2.      nonton TV sampai larut malam
3.      bangun kesiangan
4.      tidak mau belajar
5.      tidak mau membantu orang tua
6.      tidak mau beribadah

b)       Lingkungan sekolah

1.      nyontek ketika ulangan
2.      tidak mengikuti upacara bendera
3.      bolos sekolah
4.      berpakaian tidak rapi
5.      Tidak mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
6.      Selalu terlambat datang ke sekolah

c)      Dalam masyarakat

1.      menggangu ketertiban masyarakat
2.      membuang sampah tidak pada tempatnya
3.      berjudi dan mabuk-mabukan
4.      Tidak mau kerja bakti dan siskamling
5.      Melakukan penganiyaan
6.      Mencuri barang milik orang lain
7.      Melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur
8.      Melakukan penggelapan

d)      Dalam lingkungan bangsa dan negara

1.      tidak memiliki KTP
2.      tidak memiliki SIM
3.      Tidak mematuhi rambu lalu lintas 
4.      terlibat aksi terorisme
5.      merusak fasilitas umum dan negara
6.      melakukan tindak pidana
7.      melakukan korupsi
8.      menyogok
9.      berbuat curang saat pemilu

UPAYA PEMERINTAH NEGARA INDONESIA DALAM MEMBERANTAS KKN

Pengertian KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme )
Korupsi 
Korupsi adalah melakukan penyelewengan/penyalahgunaan uang Negara/perusahaan untuk kepentingan pribadi/orang lain.
Kolusi
Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak tepuji, persengkokolan antara pejabat dengan pengusaha.
Nepotisme
Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat dan cenderung untuk mengutamakan (menguntungkan sanak saudara sendiri terutama di jabatan, pangkat). Biasa juga disebut pilih kasih.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme, disingkat KKN, telah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa budaya KKN terlanjur mengakar kuat seakan ketiga hal tersebut merupakan bagian dari adat istiadat mereka dan sudah biasa terjadi. Sedang semangat anti-KKN sulit sekali bahkan hampir tidak mungkin dimunculkan.

Diasumsikan seorang koruptor mengkorupsi uang senilai 1 milyar rupiah. Apabila saat itu ia tidak jadi mengkorupsi uang, tentu saja uang itu akan lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Uang tersebut dapat digunakan untuk menggaji pegawai-pegawai negeri, memperbaiki jalan yang rusak, atau untuk kepentingan bersama lainnya. Itu baru 1 milyar yang dikorupsi satu koruptor. Padahal biasanya koruptor kelas teri sekalipun bisa menggaet uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dan jumlah koruptor lebih dari satu, bahkan banyak. Belum ditambah dengan koruptor kelas kakap dan koruptor yang cuma ikut-ikut dapat kucuran. Menimbang dari itu, dapat disimpulkan bahwa peberantasan KKN sangatlah penting. Tanpa KKN Indonesia bisa menjadi negara yang kaya, makmur, dan sejahtera.
               
Perlu diketahui bahwa sebenarnya Indonesia termasuk negara yang cukup kaya. Penghasilannya pun cukup melimpah. Hanya saja uang tersebut sebagian diserap oleh keegoisan para pelaku tindak KKN. Alhasil mereka dapat memperkaya diri. Sedang rakyat menderita.

Cara lain untuk memberantas KKN adalah melalui jalur hukum. Yaitu dengan membuat dan mempertegas peraturan perundangan tentang pelarangan KKN. Serta mempraktikkan pemberian sanksi pada mereka yang melanggar sesuai peraturan tersebut seadil-adilnya. Hanya saja faktanya petugas peradilan dan perangkatnya pun sudah terjerat KKN dan sulit untuk melepaskan diri. Hanya ada beberapa di antara mereka yang masih jujur-bersih. Mereka yang dalam jumlah kecil itu pun kemungkinan besar sudah tidak memiliki kedudukan aman dalam badan peradilan atau minimal kuasa hukumnya lemah karena ulah oknum lain (oknum curang). Dalam mempertahankan kedudukannya sendiri saat itu saja mereka sudah kesulitan. Apalagi kalau harus gembor-gembor membela pemberantasan KKN. Jika mereka melakukan tindakan penghapusan KKN, mereka akan mendapat perlawanan keras dari pelaku KKN. Perlawanan itu terkadang bahkan sampai pada perlawanan fisik seperti penculikan, pembunuhan, dan sebagainya. Jadi, intinya petugas peradilan tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk pemberantasan KKN.

Pemberantasan KKN melalui aparat daerah tingkat desa, kecamatan, dan tingkatan-tingkatan lainnya pun tidak kalah sulit. Sebab belum tentu aparat daerah tersebut terbebas dari KKN. Jika aparatnya masih terjerat KKN bagaimana bisa mereka mengentas masyarakat di daerahnya dari KKN.

Sebenarnya, kesadaran bangsa Indonesia akan dampak negatif dari KKN sudah ada. Namun kesadaran dan kemauan untuk menghapuskannya hanya dimiliki golongan minoritas saja. Sedang mayoritas merasa baik-baik saja dengan berlangsungnya praktik KKN. Bahkan diantaranya ada pula yang menginginkan dipertahankannya budaya KKN karena dapat memberikan beberapa keuntungan dan keistimewaan. Keuntungan dan keistimewaan tersebut diantaranya adalah kemudahan memperoleh jabatan sesuai keinginan asalkan memiliki ataupun dapat membuat koneksi dengan orang dalam (orang yang bersangkutan) atau memiliki modal untuk menyuap. Selain itu, masih banyak lagi keuntungan bagi pelaku KKN (setidaknya menurut mereka KKN menguntungkan selama tidak ketahuan).

       Korupsi sudah berurat berakar dalam diri bangsa Indonesia, dengan banyaknya fakta korupsi yang terjadi, meskipun pemerintah sudah membentuk perangkat peraturan dan kelembagaan yang secara khusus bertugas menanganinya, seperti Undang-Undang anti korupsi dan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, berdasarkan hasil penelitian bahwa upaya dan perangkat tersebut masih belum berdaya mengikis penyakit kronis korupsi. Pemerintah tahun-tahun terakhir ini telah berupaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena mental yang bobrok dalam diri pejabat dan aparatur penyelenggara negara. Selain itu, akibat dari tidak tegasnya penegakan hukum di Indonesia, gaji yang rendah, dan kurangnya pengawasan. Melihat kenyataan tersebut, seharusnya pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya lebih meningkatkan upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme,

 Pemerintah harus berani melakukan penindakan hukum yang lebih sungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk yang terjadi di masa lalu dan segera menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada mereka yang telah terbukti bersalah menyelewengkan uang negara. Pemerintah juga harus cepat tanggap dan harus dapat mempercepat proses hukum terhadap aparatur negara, terutama aparat penegak hukum yang diduga melakukan praktek KKN, serta” melakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Pemerintah harus berupaya meningkatkan pembinaan mental para penyelenggara negara serta lebih menegakkan supermasi hukum, dan memberikan teladan kepada aparatur Negara. Pemerintah juga harus lebih menggalakkan upaya pemberantasan KKN dengan mengefektifkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diharapkan dapat meningkatkan usaha-usaha pemberantasan KKN yang telah menghantarkan bangsa Indonesia ke jurang kemiskinan. Hal ini sangat perlu dilaksanakan secara maksimal demi memperbaiki citra bangsa Indonesia di mata dunia, dan untuk mengobati rasa keadilan masyarakat. Masyarakat juga harus segera sadar untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung gerakan anti korupsi.

Untuk mengoptimalkan usaha pemberantasan KKN, terlebih dulu harus diupayakan usaha-usaha untuk memperbaiki moral dan mental serta mendongkrak kesadaran masyarakat terutama generasi muda akan dampak negatif KKN juga kemauan dan kesadaran untuk beralih dari budaya KKN.



PENUTUP

KESIMPULAN

Banyak cara telah diupayakan pemerintah untuk memberantas praktik KKN di Indonesia. Akan tetapi masih saja KKN merajalela di negeri ini. Sebab pada akhirnya semua usaha tersebut bergantung pada moral, mental, dan tingkat kesadaran masing-masing individu. Sedang keadaan moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia berada pada tingkat menghawatirkan. Namun, sekalipun seakan hampir tidak mungkin untuk menghapus KKN, bangsa Indonesia harus tetap optimis dalam memberantas KKN. Sekalipun tidak dapat menggunakan cara efektif dan efisien, setidaknya masih bisa merangkak sedikit demi sedikit menuju negara bebas KKN. Yaitu dengan memulai dari diri sendiri. Caranya;
  1. Perbaiki moral dan mental diri.
  2. Tumbuhkan semangat anti-KKN dalam diri.
  3. Praktikkan anti-KKN dalam setiap perbuatan.
  4. Pengaruhi orang lain agar semangat anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya.
  5. Buat atau ikuti komunitas anti-KKN untuk mengumpulkan maupun berkumpul dengan orang-orang yang memiliki ideologi serupa.
  6. Bersama, adakan kegiatan seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya mengurangi KKN di Indonesia. 
  7. Teruslah aktif dalam mengurangi KKN.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kolusi
http://zhasriani.blogspot.com/2016/01/perbuatan-perbuatan-yang-sesuai-dan_21.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme

Tidak ada komentar: