KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
laporan PKN dengan tepat waktu. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun laporan ini demi memenuhi
tugas kami dalam bidang studi PKN.
Harapan kami semoga laporan PKN ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi laporan ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Laporan ini kami
akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang.
Oleh kerena itu, kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan laporan ini.
Pomalaa,
08 April 2015
Penyusun
GADISSA NUR ALIFIA
HANAN NUR HIDAYAH
HASRIANI ZAINUDDIN
RAHMAT AGUS
RIAN ARIADI
XI IPA.1
SMAN 1 POMALAA
Rumusan Masalah
Dalam
Laporan ini kami akan membahas :
1.
Mencari informasi dari berbagai media tentang perbuatan-perbuatan yang
sesuai dan yang bertentangan dengan hukum.
2.
Melakukan analisis terhadap upaya pemerintah negara Indonesia dalam
memberantas KKN.
PEMBAHASAN
PERBUATAN-PERBUATAN
YANG SESUAI DAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
A.
PERBUATAN
YANG SESUAI DENGAN HUKUM
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotor tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotor tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.
Kepatuhan
kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan
dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
Ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri
seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum
yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan
kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki
kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
Ciri-ciri
orang yang berprilaku sesuai hukum
a) Disenangi masyarakat
b) Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c) Mencerminkan sikap sadar hukum
d) Tidak menyinggung perasaan orang lain
e) Menghormati hak-hak orang lain
a) Disenangi masyarakat
b) Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c) Mencerminkan sikap sadar hukum
d) Tidak menyinggung perasaan orang lain
e) Menghormati hak-hak orang lain
Perbuatan-perbuatan
yang sesuai dengan hukum adalah seluruh perbuatan yang baik dan benar menurut hukum. Itu semua adalah menjadi
cita-cita bersama. Berikut contoh perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum
:
a)
Dalam lingkungan keluarga
1. Patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
1. Patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b)
Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c)
Dalam masyarakat
1. Tidak
main hakim sendiri
2. Saling
tolong menolong
3. Menjaga ketertiban bersama
4. Saling menghormati satu sama lain
5. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat
baik kerja bakti maupun siskamling
6. Menghormati tetangga sekitarnya
7. Membayar iuran warga
8. Tidak melakukan perbuatan yang
meresahkan warga seperti mabuk-mabukad.
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki SIM ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar