FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI ALASAN NASABAH MUSLIM MEMILIH BERTRANSAKSI DI BANK KONVENSIONAL

Hasriani Zainuddin
Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah, IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka
Email : zhasriani@gmail.com

LATAR BELAKANG

Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 berdasarkan prinsip operasionalnya bank dibedakan menjadi dua, yakni bank konvensional yang mendasarkan pada prinsip bunga dan bank berdasarkan prinsip syariah atau yang kemudian lazim dikenal dengan bank syariah.[1]
Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penepatan fatwa di bidang syariah. Prinsip ini menggantikan prinsip bunga yang terdapat dalam sistem perbankan konvensional. Konsekuensi hukum dari penggunaan prinsip syariah dalam operasional perbankan adalah bahwa produk perbankan syariah lebih bervariasi dibanding produk perbankan konvensional, khususnya produk penghimpunan dana dan pernyaluran dana hanya mendasarkan pada sistem bunga sebagai bentuk prestasi dan kontraprestasi atas penggunaan dana, sedangkan pada perbankan syariah mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam yang mana keberadaannya sangat tergantung pada kebutuhan riil nasabah.[2]
Perbankan syariah di Indonesia mulai mendapat perhatian ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan tahun 1997. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah melumpuhkan berbagai sektor usaha di Indonesia, salah satu sektor yang berdampak besar adalah sektor perbankan. Tercatat jumlah bank di Indonesia sebelum krisis moneter per 31 Desember 1996 sejumlah 240 bank dengan 6.415 kantor cabang. Pertengahan tahun 1997 krisis moneter terjadi, akibatnya jumlah bank per 31 Desember 1997 mengalami penurunan menjadi 237 bank dengan 6.337 kantor cabang, dan jumlah bank turun lagi menjadi 206 dengan 6.254 kantor cabang pada tahun 1998. Akan tetapi, hanya bank syariah yang dapat bertahan karena perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil yang berdasar pada syariat Islam sehingga bank syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada nasabah.
Indonesia merupakan sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dari sisi ini, Indonesia memiliki potensi dalam pengembangan perbankan syariah yang menjadi alternatif instrumen keuangan dan perbankan kepada nasabah muslim Indonesia sesuai dengan syariat Islam yang dianut. Sayangnya, perbankan syariah di Indonesia hanya menguasai pasar sebanyak 4,87% di tahun 2015. Hal ini disebabkan perkembangan sektor perbankan tidak terlepas dari perilaku konsumen dalam menentukan pilihannya dalam menggunakan jasa perbankan, apakah akan menggunakan jasa perbankan syariah atau jasa perbankan konvensional yang telah dulu memainkan perannya di industri perbankan Indonesia.[3]
Beberapa riset penelitian sebelumnya, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia masih menggunakan bank konvensional. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwanya, yaitu Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 tentang keharaman bunga bank. Hal demikian dikarenakan bank konvesional yang sudah ada sejak dahulu memiliki jangkauan lokasi yang luas, sehingga mereka (nasabah) termudahkan untuk bertransaksi bahkan di pelosok desa sekalipun. Alasan-alasan lainnya karena bunga kredit yang diberikan bank konvensional lebih kecil dari pada bank syariah, pelayanan bank syariah masih kalah cepat dengan bank konvensional, kurangnya informasi serta ketidakpahaman dengan sistem dan operasional yang diterapkan bank syariah, hadiah dan bonus yang ditawarkan bank konvensional lebih banyak, serta rasa nyaman terhadap bank konvensional karena mereka lebih dulu mengenal bank konvensional daripada bank syariah.[4]
Berdasarkan dari kondisi di atas, penulis tertarik untuk menelaah, meneliti dan mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat muslim lebih memilih bertransaksi di bank konvensional dibandingkan bank syariah. Sehingga penulis mengambil judul “Faktor-faktor yang Menjadi Alasan Nasabah Muslim Memilih Bertransaksi di Bank Konvensional”.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, ada beberapa permasalahan yang ingin penulis ketahui, yakni:
1.        Alasan apakah sehingga nasabah tidak berminat bertransaksi di bank syariah?
2.   Faktor apa saja yang menjadi alasan nasabah lebih memilih bertransaksi di bank konvensional dibandingkan di bank syariah?

HIPOTESIS

1.      Alasan nasabah muslim kurang berminat untuk bertransaksi di bank syariah dikarenakan bunga kredit yang diberikan bank konvensional lebih kecil dari pada bank syariah, pelayanan bank syariah masih kalah cepat dengan bank konvensional, kurangnya informasi serta ketidakpahaman dengan sistem dan operasional yang diterapkan bank syariah, hadiah dan bonus yang ditawarkan bank konvensional lebih banyak, serta rasa nyaman terhadap bank konvensional karena mereka lebih dulu mengenal bank konvensional daripada bank syariah.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi nasabah muslim lebih memilih bertransaksi di bank konvensional daripada bank syariah menurut sumber yang penulis baca, adalah :
a.       Faktor reputasi/image bank konvensional di mata masyarakat.
b.       Faktor fasilitas, baik dari segi pelayanan maupun produk.
c.       Faktor promosi yang digunakan dalam menarik minat nasabah.
d.      Faktor lokasi bank konvensional yang strategis dan mudah dijangkau.
e.     Faktor sifat religiusitas nasabah. Apabila tingkat religius seseorang rendah, maka akan menaikkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank konvensional. Sebaliknya, apabila tingkat religiusitas seseorang tinggi maka akan menurunkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank konvensional.

PEMBAHASAN

A.    Alasan Nasabah Kurang Berminat Bertransaksi di Bank Syariah
Pada dasarnya orang-orang terbagi ke dalam 3 golongan pendapat mengenai hukum Bank Syariah. Golongan pertama meyakini bahwa Bank Syariah itu sudah 100% syariah. Golongan kedua meyakini bahwa Bank Syariah itu belum 100% syariah namun “kita sedang menuju kesana”. Adapun Golongan ketiga berpendapat bahwa Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional.[5]
Berikut penulis rangkumkan alasan-alasan yang dipaparkan oleh saudara Rahmat Fauzan Ahmad, nasabah yang pernah bermitra dengan bank syariah dan bank konvensional, namun saat ini memilih resign dari dunia perbankan dan membentuk suatu peluang usaha syariah #tanpabunga #tanpariba #tanpadenda. Adapun persepsi saudara Rahmat mengenai perbankan syariah yang menjadi alasannya untuk resign dari bank syariah, adalah sebagai berikut :
1.        Pelayanan bank syariah. Dimana menurut pengalaman narasumber (Rahmat Fauzan Ahmad) yang pernah bermitra dengan bank syariah ini menilai pelayanan bank syariah prosesnya lebih lama daripada bank konvensional dalam hal pembiayaan modal usaha. Mulai dari pengumpulan berkas-berkas yang diminta pihak bank kepada calon customer sangat banyak, kemudian customer yang diminta menunggu keputusan, karena pihak bank harus menganalisis terlebih dahulu karakter dan berbagai hal dari calon customer agar lebih menyakinkan bank untuk menyerahkan dana kepada nasabah, belum lagi ada beberapa biaya-biaya yang diminta pihak bank yang menurut customer hal tersebut tidak penting. Hal-hal inilah yang membuat nasabah terkesan merasa di-PHP oleh pihak bank syariah.
2.        Dari segi akad masih terdapat beberapa kekurangan, seperti konsep Bank Syariah yang kita ketahui adalah saling berbagi keuntungan dan/atau kerugian antar pihak bank dan nasabah pembiayaan. Namun realitanya, Bank Syariah hanya menerapkan konsep saling berbagi keuntungan, sedangkan apabila usaha customer mengalami kerugian Bank Syariah justru tidak ikut menanggung kerugian melainkan mengalihkan resiko kerugian kepada customernya itu.[6]
3.        Dari sisi pengembalian modal, menurut narasumber tekhnik pengembalian modal Bank Konvensional terasa lebih ringan dibanding Bank Syariah. Bank Konvensional setiap bulan mewajibkan nasabahnya untuk mengembalikan pinjaman dengan proporsi lebih kecil sehingga nasabah merasa tidak kesulitan, sedangkan pengembalian modal Bank Syariah dilakukan ketika akad telah selesai dengan proporsi yang lebih besar setelah ditambah dengan nilai margin (keuntungan). Hal ini bagi nasabah adalah beban yang sangat berat dan sulit, apalagi jika usaha yang dijalankan justru mengalami kerugian.
4.        Realisasi bisnis. Dimana biaya yang diberikan Bank Syariah realitanya lebih mahal daripada bank konvensional.
5.        Anggapan sejumlah masyarakat bahwa perbankan syariah masih terkait agama tertentu sehingga menimbulkan keraguan bagi sebagian kalangan. Pernyataan ini sesuai dengan penjelasan Adimarwan Karim dalam survei Karim Consulting Indonesia terkait persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Bahwa masih banyak anggapan bahwa bank syariah adalah bank orang islam. Sedangkan realita saat ini sebagian besar masyarakat muslim indonesia pun belum semua tertarik mempergunakan jasa lembaga keuangan syariah. Anggapan inilah yang membuat nasabah perbankan syariah di Indonesia masih amat minim.
6.        Pemahaman masyarakat akan produk dan operasional bank syariah masih minim. Saat ini sebagian besar masyarakat hanya melihat bahwa nilai tambah bank syariah adalah lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan juga lebih berorientasi pada menolong antarsesama dibandingkan dengan bank konvensional. Kebanyakan masyarakat memang sudah tahu apa itu bank syariah, tetapi mereka tidak tahu  produk-produk yang ditawarkan bank syariah, sehingga masyarakat yang tidak tahu produk-produk bank syariah  tentunya tidak akan berminat menggunakan jasa bank syariah karena mereka menganggap bahwa fasilitas penunjang yang diberikan masih kalah dengan fasilitas yang ditawarkan oleh bank konvensional, kecuali orang yang mempunyai keinginan kuat menabung pada bank syariah dikarenakan menghindari unsur riba. Pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bank syariah juga akan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai bank syariah itu sendiri. Jika pengetahuan tentang bank syariah rendah maka dalam memandang syariah pastinya rendah pula.[7]

B.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional
1.        Pengaruh Reputasi Bank
Bank konvensional memiliki reputasi yang jauh lebih baik daripada bank syariah dikarenakan keberadaan bank konvensional yang lebih dahulu ada daripada bank syariah. Penyebaran kantor-kantor cabang bank konvensional di beberapa daerah di Indonesia terus meningkat dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa bank konvensional untuk melakukan transaksi. Walaupun sempat terjadi keterpurukan pada bank konvensional, tetapi reputasi bank konvensional di mata masyarakat masih sangat baik terbukti banyak masyarakat yang masih percaya dan terus menggunakan bank konvensional.
2.        Pengaruh Fasilitas Pelayanan
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rendahnya nasabah bank syariah dikarenakan banyak masyarakat yang beranggapan bank syariah belum selengkap, semodern, dan sebagus bank konvensional. Baik itu dalam layanan maupun produknya.
Terbukti banyaknya mesin ATM bank konvensional yang dapat digunakan di berbagai tempat dan segala macam kebutuhan nasabah, serta banyaknya jaringan kantor yang tersebar yang memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi, adanya penilaian nasabah yang baik terhadap pelayanan pegawai bank karena teknologi yang digunakan sudah semakin modern.
3.        Pengaruh Promosi
Promosi merupakan salah satu strategi pemasaran yang digunakan perusahaan untuk merangsang pembelian suatu produk ataupun jasa. Strategi promosi juga akan menjadi penggerak dalam mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu produk atau jasa. Jadi, banyaknya promosi yang dilakukan bank konvensional seperti hadiah dan bonus yang ditawarkan bank konvensional dapat mempengaruhi keputusan nasabah muslim untuk bertransaksi di bank konvensional.
4.        Pengaruh Lokasi Bank
Bank harus memberikan kenyamanan lokasi dan mudah diakses oleh nasabah. Dalam pemilihan lokasi juga harus memperhatikan potensi pasar yang tersedia di sekitar lokasi tersebut. Lokasi yang strategis, mudah dijangkau, mudah dilihat dari tepi jalan, dekat dengan pusat perbelanjaan dan dekat dengan pusat pemerintahan akan menarik minat calon konsumen memutuskan untuk menjadi nasabah. Kemudahan akses untuk menjangkau dan mendapatkan produk atau jasa yang diinginkan konsumen merupakan dasar bagi pelaku usaha untuk membuat strategi mendekatkan produk atau jasa kepada masyarakat luas. Keberadaan jaringan kantor ditengah-tengah masyarakat terpencil atau pedesaan sangat membantu masyarakat tersebut untuk memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhannya yang berupa penyediaan jasa keuangan. Sehingga masyarakat perkotaan maupun pedesaan sama-sama bisa merasakan jasa penyedia jasa keuangan.
5.        Pengaruh Religiusitas Nasabah
Religiusitas adalah internalisasi nilai-nilai agama dalam diri seseorang. Apabila tingkat religius seseorang rendah, maka akan menaikan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank konvensional. Sebaliknya, apabila tingkat religiusitas seseorang tinggi maka akan menurunkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank konvensional. Seseorang yang memiliki tingkat religiusitas yang tinggi lebih memahami akan hukum-hukum Islam. Mereka akan menghindari menggunakan bank konvensional karena bank konvensional menggunakan sistem bunga. Bunga atau riba adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam.[8]

KESIMPULAN

Pembahasan di atas memberikan gambaran bahwa pertimbangan nasabah dalam memilih jasa perbankan konvensional ditentukan oleh faktor prosedur yang lebih cepat dan mudah, kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat kerja) nasabah dengan kantor bank, faktor reputasi dan image bank di mata masyarakat, faktor promosi, faktor religiusitas nasabah, serta jumlah kantor bank/cabang yang tersedia dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi di pelosok desa sekalipun. Sedangkan bank syariah dalam pelaksanaan tugasnya masih memiliki beberapa tantangan guna menghadapi beberapa hambatan yaitu: masih kurangnya kesadaran dan kepercayaaan masyarakat untuk turut adil dalam memajukan Bank Syariah. Hal ini disebabkan karena jaringan operasional Bank Syariah yang masih terbatas bila dibandingkan dengan Bank Konvensional, komunikasi antara nasabah dan pihak Bank yang dirasakan masyarakat kurang memuaskan dan belum begitu kokoh, pelayanan dan fasilitas layanan Bank Syariah yang dapat dikatakan masih kurang memuaskan dan perlu ditingkatkan dan pandangan sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa semua lembaga keuangan itu sama saja, yang tentu perlu ditingkatkan. Adiwarman Karim juga menyimpulkan beberapa kekurangan bank syariah, yakni promosi bank syariah yang masih kurang menyeluruh ke berbagai masyarakat, kantor yang dimiliki hanya sedikit, ketidaktahuan masyarakat, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sedikit, produk yang belum diketahui masyarakat dan kurangnya fasilitas.

SARAN

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan diatas, maka penulis mencoba memberikan saran untuk bank syariah. Sehubungan dengan pelayanan dan lokasi adalah faktor penentu masyarakat Islam tidak memilih Bank Syariah, maka dapat disarankan bagi Bank Syariah untuk lebih meningkatkan variabel tersebut dengan cara para karyawan lebih professional, karyawan lebih ramah dan berpenampilan sopan, suasana bank yang lebih nyaman, menawarkan produk yang lebih variatif, ketersediaan ATM di beberapa lokasi, transaksi lebih cepat,tepat dan mudah, sehingga masyarakat Islam lebih banyak memilih Bank Syariah. Selain itu, bagi lembaga perbankan syariah agar lebih memperhatikan pentingnya meningkatkan pengetahuan nasabah tentang bank syariah dengan cara memberikan lebih banyak informasi dan sosialisasi tentang bank syariah, bukan hanya kepada masyarakat muslim juga masyarakat non muslim agar tidak ada lagi anggapan bahwa bank syariah adalah bank yang hanya diperuntukkan untuk orang Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Wawancara dengan Rahmat Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di Kampus IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
Umam, Khotibul. PERBANKAN SYARIAH: Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. (Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).
Oktora, Donna Sawitri. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional (Studi Kasus Nasabah Muslim PT. BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman, Yogyakarta)”. 2016.
Abdullah. “Kenapa Aku Resign Dari Bank Syariah?–Kisah
Mantan Karyawan “Bank Syariah”
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia,
(https://pengusahamuslim.com/ diakses 17 Januari 2018)




[1] Khotibul Umam, PERBANKAN SYARIAH: Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, (Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 1.
[2] Ibid., hlm. 2.
[3] Donna Sawitri Oktora, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional (Studi Kasus Nasabah Muslim PT BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman, Yogyakarta)”. 2016, h. 3-4.
[4] Ibid., hlm. 4.
[5] Abdullah, “Kenapa Aku Resign Dari Bank Syariah?–Kisah
Mantan Karyawan “Bank Syariah”
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, (
https://pengusahamuslim.com/ diakses 17 Januari 2018)
[6] Wawancara dengan Rahmat Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di Kampus IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
[7] Wawancara dengan Rahmat Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di Kampus IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
[8] Donna Sawitri Oktora, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional (Studi Kasus Nasabah Muslim PT BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman, Yogyakarta)”. 2016, hlm. 24-28.

Tidak ada komentar: