Hasriani Zainuddin
Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah,
IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka
Email : zhasriani@gmail.com
Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah, IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka
Email : zhasriani@gmail.com
LATAR BELAKANG
Perbankan adalah lembaga yang mempunyai
peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi
bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 berdasarkan
prinsip operasionalnya bank dibedakan menjadi dua, yakni bank konvensional yang
mendasarkan pada prinsip bunga dan bank berdasarkan prinsip syariah atau yang
kemudian lazim dikenal dengan bank syariah.[1]
Perbankan syariah merupakan institusi
yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip
syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penepatan fatwa di
bidang syariah. Prinsip ini menggantikan prinsip bunga yang terdapat dalam
sistem perbankan konvensional. Konsekuensi hukum dari penggunaan prinsip
syariah dalam operasional perbankan adalah bahwa produk perbankan syariah lebih
bervariasi dibanding produk perbankan konvensional, khususnya produk
penghimpunan dana dan pernyaluran dana hanya mendasarkan pada sistem bunga
sebagai bentuk prestasi dan kontraprestasi atas penggunaan dana, sedangkan pada
perbankan syariah mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam yang mana
keberadaannya sangat tergantung pada kebutuhan riil nasabah.[2]
Perbankan syariah di
Indonesia mulai mendapat perhatian ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada
pertengahan tahun 1997. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah melumpuhkan
berbagai sektor usaha di Indonesia, salah satu sektor yang berdampak besar
adalah sektor perbankan. Tercatat jumlah bank di Indonesia sebelum krisis
moneter per 31 Desember 1996 sejumlah 240 bank dengan 6.415 kantor cabang.
Pertengahan tahun 1997 krisis moneter terjadi, akibatnya jumlah bank per 31
Desember 1997 mengalami penurunan menjadi 237 bank dengan 6.337 kantor cabang,
dan jumlah bank turun lagi menjadi 206 dengan 6.254 kantor cabang pada tahun 1998.
Akan tetapi, hanya bank syariah yang dapat bertahan karena perbankan syariah
menggunakan prinsip bagi hasil yang berdasar pada syariat Islam sehingga bank
syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada nasabah.
Indonesia merupakan sebuah negara yang
mayoritas penduduknya muslim. Dari sisi ini, Indonesia memiliki potensi dalam
pengembangan perbankan syariah yang menjadi alternatif instrumen keuangan dan
perbankan kepada nasabah muslim Indonesia sesuai dengan syariat Islam yang
dianut. Sayangnya, perbankan syariah di Indonesia hanya menguasai pasar
sebanyak 4,87% di tahun 2015. Hal ini disebabkan perkembangan sektor perbankan
tidak terlepas dari perilaku konsumen dalam menentukan pilihannya dalam
menggunakan jasa perbankan, apakah akan menggunakan jasa perbankan syariah atau
jasa perbankan konvensional yang telah dulu memainkan perannya di industri perbankan
Indonesia.[3]
Beberapa riset penelitian sebelumnya,
menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia masih
menggunakan bank konvensional. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwanya, yaitu
Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004 tentang keharaman bunga bank. Hal demikian dikarenakan
bank konvesional yang sudah ada sejak dahulu memiliki jangkauan lokasi yang
luas, sehingga mereka (nasabah) termudahkan untuk bertransaksi bahkan di
pelosok desa sekalipun. Alasan-alasan lainnya karena bunga kredit yang
diberikan bank konvensional lebih kecil dari pada bank syariah, pelayanan bank
syariah masih kalah cepat dengan bank konvensional, kurangnya informasi serta
ketidakpahaman dengan sistem dan operasional yang diterapkan bank syariah, hadiah
dan bonus yang ditawarkan bank konvensional lebih banyak, serta rasa nyaman
terhadap bank konvensional karena mereka lebih dulu mengenal bank konvensional
daripada bank syariah.[4]
Berdasarkan dari kondisi di atas,
penulis tertarik untuk menelaah, meneliti dan mencermati faktor-faktor yang
mempengaruhi keputusan masyarakat muslim lebih memilih bertransaksi di bank
konvensional dibandingkan bank syariah. Sehingga penulis mengambil judul “Faktor-faktor yang Menjadi Alasan Nasabah
Muslim Memilih Bertransaksi di Bank Konvensional”.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang
di atas, ada beberapa permasalahan yang ingin penulis ketahui, yakni:
1.
Alasan
apakah sehingga nasabah tidak berminat bertransaksi di bank syariah?
2. Faktor
apa saja yang menjadi alasan nasabah lebih memilih bertransaksi di bank
konvensional dibandingkan di bank syariah?
HIPOTESIS
1. Alasan nasabah
muslim kurang berminat untuk bertransaksi di bank syariah dikarenakan bunga
kredit yang diberikan bank konvensional lebih kecil dari pada bank syariah,
pelayanan bank syariah masih kalah cepat dengan bank konvensional, kurangnya
informasi serta ketidakpahaman dengan sistem dan operasional yang diterapkan
bank syariah, hadiah dan bonus yang ditawarkan bank konvensional lebih banyak,
serta rasa nyaman terhadap bank konvensional karena mereka lebih dulu mengenal
bank konvensional daripada bank syariah.
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi nasabah muslim lebih memilih bertransaksi di bank konvensional
daripada bank syariah menurut sumber yang penulis baca, adalah :
a.
Faktor reputasi/image bank konvensional di mata masyarakat.
b.
Faktor
fasilitas, baik dari segi pelayanan maupun produk.
c.
Faktor promosi
yang digunakan dalam menarik minat nasabah.
d.
Faktor
lokasi bank konvensional yang strategis dan mudah dijangkau.
e. Faktor
sifat religiusitas nasabah. Apabila tingkat religius seseorang rendah, maka
akan menaikkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank
konvensional. Sebaliknya, apabila tingkat religiusitas seseorang tinggi maka
akan menurunkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank konvensional.
PEMBAHASAN
A. Alasan
Nasabah Kurang Berminat Bertransaksi di Bank Syariah
Pada dasarnya orang-orang terbagi ke
dalam 3 golongan pendapat mengenai hukum Bank Syariah. Golongan pertama
meyakini bahwa Bank Syariah itu sudah 100% syariah. Golongan kedua meyakini
bahwa Bank Syariah itu belum 100% syariah namun “kita sedang menuju kesana”.
Adapun Golongan ketiga berpendapat bahwa Bank Syariah itu sama saja dengan Bank
Konvensional.[5]
Berikut penulis rangkumkan
alasan-alasan yang dipaparkan oleh saudara Rahmat Fauzan Ahmad, nasabah yang
pernah bermitra dengan bank syariah dan bank konvensional, namun saat ini
memilih resign dari dunia perbankan
dan membentuk suatu peluang usaha syariah #tanpabunga #tanpariba #tanpadenda.
Adapun persepsi saudara Rahmat mengenai perbankan syariah yang menjadi
alasannya untuk resign dari bank
syariah, adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan
bank syariah. Dimana menurut pengalaman narasumber (Rahmat Fauzan Ahmad) yang
pernah bermitra dengan bank syariah ini menilai pelayanan bank syariah
prosesnya lebih lama daripada bank konvensional dalam hal pembiayaan modal
usaha. Mulai dari pengumpulan berkas-berkas yang diminta pihak bank kepada
calon customer sangat banyak,
kemudian customer yang diminta
menunggu keputusan, karena pihak bank harus menganalisis terlebih dahulu
karakter dan berbagai hal dari calon customer
agar lebih menyakinkan bank untuk menyerahkan dana kepada nasabah, belum lagi
ada beberapa biaya-biaya yang diminta pihak bank yang menurut customer hal tersebut tidak penting.
Hal-hal inilah yang membuat nasabah terkesan merasa di-PHP oleh pihak bank
syariah.
2.
Dari
segi akad masih terdapat beberapa kekurangan, seperti konsep Bank Syariah yang
kita ketahui adalah saling berbagi keuntungan dan/atau kerugian antar pihak
bank dan nasabah pembiayaan. Namun realitanya, Bank Syariah hanya menerapkan
konsep saling berbagi keuntungan, sedangkan apabila usaha customer mengalami kerugian Bank Syariah justru tidak ikut
menanggung kerugian melainkan mengalihkan resiko kerugian kepada customernya itu.[6]
3.
Dari
sisi pengembalian modal, menurut narasumber tekhnik pengembalian modal Bank
Konvensional terasa lebih ringan dibanding Bank Syariah. Bank Konvensional
setiap bulan mewajibkan nasabahnya untuk mengembalikan pinjaman dengan proporsi
lebih kecil sehingga nasabah merasa tidak kesulitan, sedangkan pengembalian
modal Bank Syariah dilakukan ketika akad telah selesai dengan proporsi yang
lebih besar setelah ditambah dengan nilai margin (keuntungan). Hal ini bagi
nasabah adalah beban yang sangat berat dan sulit, apalagi jika usaha yang
dijalankan justru mengalami kerugian.
4.
Realisasi
bisnis. Dimana biaya yang diberikan Bank Syariah realitanya lebih mahal
daripada bank konvensional.
5.
Anggapan
sejumlah masyarakat bahwa perbankan syariah masih terkait agama tertentu
sehingga menimbulkan keraguan bagi sebagian kalangan. Pernyataan ini sesuai
dengan penjelasan Adimarwan Karim dalam survei Karim Consulting Indonesia terkait persepsi masyarakat terhadap
bank syariah. Bahwa masih banyak anggapan bahwa bank syariah adalah bank orang
islam. Sedangkan realita saat ini sebagian besar masyarakat muslim indonesia pun
belum semua tertarik mempergunakan jasa lembaga keuangan syariah. Anggapan
inilah yang membuat nasabah perbankan syariah di Indonesia masih amat minim.
6.
Pemahaman
masyarakat akan produk dan operasional bank syariah masih minim. Saat ini
sebagian besar masyarakat hanya melihat bahwa nilai tambah bank syariah adalah
lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan juga
lebih berorientasi pada menolong antarsesama dibandingkan dengan bank
konvensional. Kebanyakan masyarakat memang sudah tahu apa itu bank syariah,
tetapi mereka tidak tahu produk-produk
yang ditawarkan bank syariah, sehingga masyarakat yang tidak tahu produk-produk
bank syariah tentunya tidak akan
berminat menggunakan jasa bank syariah karena mereka menganggap bahwa fasilitas
penunjang yang diberikan masih kalah dengan fasilitas yang ditawarkan oleh bank
konvensional, kecuali orang yang mempunyai keinginan kuat menabung pada bank
syariah dikarenakan menghindari unsur riba. Pemahaman dan pengetahuan
masyarakat tentang bank syariah juga akan mempengaruhi pandangan masyarakat
mengenai bank syariah itu sendiri. Jika pengetahuan tentang bank syariah rendah
maka dalam memandang syariah pastinya rendah pula.[7]
B. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional
1.
Pengaruh
Reputasi Bank
Bank konvensional memiliki reputasi
yang jauh lebih baik daripada bank syariah dikarenakan keberadaan bank
konvensional yang lebih dahulu ada daripada bank syariah. Penyebaran
kantor-kantor cabang bank konvensional di beberapa daerah di Indonesia terus
meningkat dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa bank
konvensional untuk melakukan transaksi. Walaupun sempat terjadi keterpurukan
pada bank konvensional, tetapi reputasi bank konvensional di mata masyarakat
masih sangat baik terbukti banyak masyarakat yang masih percaya dan terus
menggunakan bank konvensional.
2.
Pengaruh
Fasilitas Pelayanan
Kepala Departemen Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rendahnya nasabah bank syariah
dikarenakan banyak masyarakat yang beranggapan bank syariah belum selengkap,
semodern, dan sebagus bank konvensional. Baik itu dalam layanan maupun
produknya.
Terbukti banyaknya mesin ATM bank
konvensional yang dapat digunakan di berbagai tempat dan segala macam kebutuhan
nasabah, serta banyaknya jaringan kantor yang tersebar yang memudahkan nasabah
untuk melakukan transaksi, adanya penilaian nasabah yang baik terhadap
pelayanan pegawai bank karena teknologi yang digunakan sudah semakin modern.
3.
Pengaruh
Promosi
Promosi merupakan salah satu strategi
pemasaran yang digunakan perusahaan untuk merangsang pembelian suatu produk
ataupun jasa. Strategi promosi juga akan menjadi penggerak dalam mempengaruhi
keputusan konsumen untuk membeli suatu produk atau jasa. Jadi, banyaknya
promosi yang dilakukan bank konvensional seperti hadiah dan bonus yang
ditawarkan bank konvensional dapat mempengaruhi keputusan nasabah muslim untuk
bertransaksi di bank konvensional.
4.
Pengaruh
Lokasi Bank
Bank harus memberikan kenyamanan lokasi
dan mudah diakses oleh nasabah. Dalam pemilihan lokasi juga harus memperhatikan
potensi pasar yang tersedia di sekitar lokasi tersebut. Lokasi yang strategis,
mudah dijangkau, mudah dilihat dari tepi jalan, dekat dengan pusat perbelanjaan
dan dekat dengan pusat pemerintahan akan menarik minat calon konsumen
memutuskan untuk menjadi nasabah. Kemudahan akses untuk menjangkau dan mendapatkan
produk atau jasa yang diinginkan konsumen merupakan dasar bagi pelaku usaha
untuk membuat strategi mendekatkan produk atau jasa kepada masyarakat luas.
Keberadaan jaringan kantor ditengah-tengah masyarakat terpencil atau pedesaan
sangat membantu masyarakat tersebut untuk memperoleh bantuan untuk memenuhi
kebutuhannya yang berupa penyediaan jasa keuangan. Sehingga masyarakat
perkotaan maupun pedesaan sama-sama bisa merasakan jasa penyedia jasa keuangan.
5.
Pengaruh
Religiusitas Nasabah
Religiusitas adalah internalisasi
nilai-nilai agama dalam diri seseorang. Apabila tingkat religius seseorang
rendah, maka akan menaikan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan
bank konvensional. Sebaliknya, apabila tingkat religiusitas seseorang tinggi
maka akan menurunkan keputusan nasabah muslim bertransaksi menggunakan bank
konvensional. Seseorang yang memiliki tingkat religiusitas yang tinggi lebih
memahami akan hukum-hukum Islam. Mereka akan menghindari menggunakan bank
konvensional karena bank konvensional menggunakan sistem bunga. Bunga atau riba
adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam.[8]
KESIMPULAN
Pembahasan di atas memberikan gambaran
bahwa pertimbangan nasabah dalam memilih jasa perbankan konvensional ditentukan
oleh faktor prosedur yang lebih cepat dan mudah, kedekatan lokasi (rumah dan/atau
tempat kerja) nasabah dengan kantor bank, faktor reputasi dan image bank di mata masyarakat, faktor
promosi, faktor religiusitas nasabah, serta jumlah kantor bank/cabang yang tersedia
dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi di pelosok desa sekalipun. Sedangkan bank syariah dalam pelaksanaan tugasnya masih
memiliki beberapa tantangan guna menghadapi beberapa hambatan yaitu: masih
kurangnya kesadaran dan kepercayaaan masyarakat untuk turut adil dalam
memajukan Bank Syariah. Hal ini disebabkan karena jaringan operasional Bank
Syariah yang masih terbatas bila dibandingkan dengan Bank Konvensional,
komunikasi antara nasabah dan pihak Bank yang dirasakan masyarakat kurang
memuaskan dan belum begitu kokoh, pelayanan dan fasilitas layanan Bank Syariah
yang dapat dikatakan masih kurang memuaskan dan perlu ditingkatkan dan
pandangan sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa semua lembaga keuangan itu
sama saja, yang tentu perlu ditingkatkan. Adiwarman Karim juga
menyimpulkan beberapa kekurangan bank syariah, yakni promosi bank syariah yang
masih kurang menyeluruh ke berbagai masyarakat, kantor yang dimiliki hanya
sedikit, ketidaktahuan masyarakat, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sedikit,
produk yang belum diketahui masyarakat dan kurangnya fasilitas.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan
kesimpulan yang telah dijelaskan diatas, maka penulis mencoba memberikan saran untuk
bank syariah. Sehubungan dengan pelayanan dan lokasi adalah faktor penentu
masyarakat Islam tidak memilih Bank Syariah, maka dapat disarankan bagi Bank
Syariah untuk lebih meningkatkan variabel tersebut dengan cara para karyawan
lebih professional, karyawan lebih ramah dan berpenampilan sopan, suasana bank
yang lebih nyaman, menawarkan produk yang lebih variatif, ketersediaan ATM di
beberapa lokasi, transaksi lebih cepat,tepat dan mudah, sehingga masyarakat
Islam lebih banyak memilih Bank Syariah. Selain itu, bagi lembaga perbankan
syariah agar lebih memperhatikan pentingnya meningkatkan pengetahuan nasabah
tentang bank syariah dengan cara memberikan lebih banyak informasi dan
sosialisasi tentang bank syariah, bukan hanya kepada masyarakat muslim juga
masyarakat non muslim agar tidak ada lagi anggapan bahwa bank syariah adalah
bank yang hanya diperuntukkan untuk orang Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Wawancara dengan
Rahmat Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di
Kampus IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
Umam, Khotibul. PERBANKAN SYARIAH: Dasar-dasar dan Dinamika
Perkembangannya di Indonesia. (Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2016).
Oktora, Donna Sawitri. “Analisis Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Keputusan Nasabah
Bertransaksi di Bank Konvensional (Studi Kasus Nasabah Muslim PT. BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman,
Yogyakarta)”. 2016.
Abdullah. “Kenapa Aku Resign Dari Bank Syariah?–Kisah
Mantan Karyawan “Bank Syariah” Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia,
Mantan Karyawan “Bank Syariah” Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia,
[1] Khotibul Umam, PERBANKAN SYARIAH: Dasar-dasar dan Dinamika
Perkembangannya di Indonesia, (Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2016), hlm. 1.
[2] Ibid., hlm. 2.
[3] Donna Sawitri Oktora, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Keputusan Nasabah Bertransaksi
di Bank Konvensional (Studi
Kasus Nasabah Muslim PT BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman, Yogyakarta)”.
2016, h. 3-4.
[4] Ibid., hlm. 4.
[5] Abdullah, “Kenapa Aku Resign Dari Bank Syariah?–Kisah
Mantan Karyawan “Bank Syariah” Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, (https://pengusahamuslim.com/ diakses 17 Januari 2018)
Mantan Karyawan “Bank Syariah” Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, (https://pengusahamuslim.com/ diakses 17 Januari 2018)
[6]
Wawancara dengan Rahmat
Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di Kampus
IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
[7]
Wawancara dengan Rahmat
Fauzan Ahmad Pemilik PT. Bumi Mekongga Property, tanggal 29 Mei 2018 di Kampus
IAI Al-Mawaddah Warrahmah Kolaka.
[8] Donna
Sawitri Oktora, “Analisis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Konvensional (Studi Kasus Nasabah Muslim PT BRI (Persero) Tbk, Cabang Sleman, Yogyakarta)”.
2016, hlm. 24-28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar