KASUS PELANGGARAN HAM yang TERJADI PADA TAHUN 2012




  TUGAS INDIVIDU ( PKN )


O
L
E
H
 
HASRIANI ZAINUDDIN
XI MIA.1
Tahun Ajaran 2014/2015
SMAN 1 POMALAA


KASUS I  :
Dua TKW Diperkosa, YLBHI Kecewa pada Pemerintahan SBY
Liputan6.com, Jakarta:  Untuk kesekian kalinya,  kabar tragis tenaga kerja Indonesia  (TKI) datang dari negeri jiran, yang hanya selemparan batu dari tanah air. Dua perempuan Indonesia menjadi korban pemerkosaan, satu di antaranya bahkan diduga dirogol oleh tiga oknum Polis Diraja Malaysia.

Selain mengutuk perbuatan biadab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Yang telah abai dan lalai dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Malaysia," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu 14 November 2012.

Apalagi, ini bukan kali pertama terjadi. Ada banyak kasus pelanggaran HAM terhadap TKI, bahkan sampai nyawa melayang. Bahrain menyebut ada setidaknya tujuh kasus penganiayaan yang memperoleh perhatian luas publik.

Di antaranya, tahun 2007 lalu, TKW Ceriyati  disiksa, kepalanya dibenturkan ke tembok, bibirnya disilet lalu dibubuhi garam. Selama 7 bulan, hidupnya bagai di neraka. Ia akhirnya kabur lewat jendela. Ia ditemukan menggantung di lantai 12 dengan wajah lebam.

Ada lagi  Winfaidah, asal Lampung, yang disiksa dan diperkosa. Kunarsih yang disiksa secara biadab sampai mati oleh majikannya di Selangor, Malaysia, juga  Fauziah, asal Cibubur, meninggal setelah jatuh dari lantai 5 gedung di Johor Bahru, Malaysia 20 Maret 2010 . Hasil otopsi RSCM Jakarta menunjukkan ternyata Fauziah mengalami kekerasan seksual.

"Belum lagi kasus lain yang membuat pekerja migran Indonesia terjerat hukuman mati, serta segudang permasalahan terhadap hak atas penghasilan dan penghidupan pekerja migran di Malaysia maupun di negara lain," tambah Bahrain.

Yang mengecewakan, menurut YLBHI, tak ada satu proses hukum pun yang jelas dan memenuhi rasa keadilan. "Kami mendesak Presiden SBY bersikap tegas terhadap Pemerintah Malaysia melalui jalur diplomatik," kata dia.

Ini penting, agar perwakilan Pemerintah Indonesia di Malaysia dilibatkan secara aktif dalam setiap penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa pekerja migran.

Artikel di atas membahas masalah tentang kekecewaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dimana YLBHI menilai Presiden SBY telah abai dan lalai dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap para TKI maupun TKW yang bekerja di Malaysia maupun di Negara lain. Buktinya dua perempuan Indonesia menjadi korban pemerkosaan, satu di antaranya bahkan diduga dirogol oleh tiga oknum Polis Diraja Malaysia. Masih ada banyak lagi kasus pelanggaran HAM terhadap TKI, bahkan sampai nyawa melayang. Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menyebut ada setidaknya tujuh kasus penganiayaan yang memperoleh perhatian luas publik. Yang lebih mengecewakan lagi, menurut YLBHI, tak ada satu proses hukum pun yang jelas dan memenuhi rasa keadilan. Hal ini sangat penting, agar perwakilan Pemerintah Indonesia di Malaysia dilibatkan secara aktif dalam setiap penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa pekerja migran.

Solusi yang dapat saya berikan atas kasus permasalahan HAM di atas, yakni :
Sebaiknya korban kasus pelanggaran HAM tersebut melaporkan perlakuan biadab yang diterimanya itu kepada pihak yang berwajib, bila perlu kepada Duta Besar RI di Malaysia agar mendapat tanggapan dari Presiden SBY. Dengan respon dan tanggapan Presiden SBY,kasus tersebut tidak akan dipandang remeh oleh pemerintah Malaysia dan duduk masalahnya akan semakin jelas. Bahkan, apabila nantinya terjadi kejanggalan yang merugikan kehormatan kita atas kematian para TKI, Presiden SBY harus bersikap tegas pada Malaysia baik secara diplomatik ataupun politik. Ketegasan diplomatik dapat berupa pemutusan hubungan kedua negara atau penarikan Duta Besar RI. Sementara dari sisi politik, mengecam Malaysia sebagai negara pelanggar Hak Asasi Manusia yang seringkali melakukan kekerasan dan mudah membunuh TKI. Tetapi sayangnya, presiden SBY kurang tegas dalam menanggapi permasalahan ini, sehingga kasus kekerasan, pelecehan seksual bahkan pembunuhan di Malaysia tidak akan pernah usai. Semoga saja Presiden-Wakil Presiden terpilih, Pak Jokowi-Jusuf Kalla dapat menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang sering menimpa TKI dan TKW kita di luar sana. Selain itu, UU perlindungan tenaga kerja sebaiknya direvisi kembali supaya tidak akan terjadi lagi di kemudian hari dan meminta negara yang bersangkutan memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelanggaran HAM.

Kesimpulan UPAYA PENEGAKAN HAM
Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan lain. Komitmen dan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakkan HAM terbukti dengan dibentuknya KOMNAS HAM pada 7 juni 1993 melalui Keppres No. 50 Tahun 1993. KOMNAS HAM dibentuk untuk :
1)      Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Upaya penegakan HAM semakin kokoh dengan dibentuknya instrumen HAM, sebagai alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan  lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM.
Selain itu, partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penegakan HAM, karena tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah saja. Sebagai warga Negara dari bangsa yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Dengan begitu, penegakan HAM di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk tindakan, antara lain :
a)     Berusaha berperilaku sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai HAM dimanapun kita berada.
b)    Bekerja sama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan informasi mengenai HAM pada seluruh lapisan masyarakat.
c)     Menghormati hak dan kebebasan orang lain, dan masih banyak lagi.

KASUS II  :
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 2012 :
Kasus tewasnya tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia dinilai sebagai kejadian sangat serius dan fatal.
Pemerintah Malaysia tidak bisa menganggap kematian tersebut sebagai kejadian biasa saja dan memulangkan begitu saja jenazah tersebut ke Indonesia.
"Kita tidak ingin masalah ini didiamkan saja oleh pihak Malaysia," kata Ketua BP KNPI di Malaysia, Sagir Alva di Kuala Lumpur, Selasa (24/4/2012) saat menanggapi kasus tewasnya tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat itu.
Dia juga berharap Pemerintah Indonesia melalui pihak-pihak terkait seperti KBRI, Kemenlu, BNP2TKI, dan Depnaker untuk meminta pihak Malaysia agar menyelidiki masalah ini secara khusus.
Sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan cepat seperti mengotopsi ulang jenazah tersebut dengan disaksikan wakil dari pemerintah Indonesia, bukan hanya Malaysia.
Kalau perlu, Pemerintah Indonesia dapat menunda kembali pengiriman TKI ke Malaysia dan juga membawa kasus ini ke pihak Mahkamah Internasional selagi pihak Kerajaan Malaysia tidak menanggapi dan menyelidiki kasus ini secara serius.
Dugaan Perdagangan Organ
Otopsi ulang akan membuktikan ada tidaknya dugaan  pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan melakukan pengambilan organ.
Hal ini perlu dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia, karena ini menyangkut keamanan masyarakat Indonesia di Malaysia. Jika tidak, ke depan akan banyak kasus-kasus serupa yang terjadi pada masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pemerintah Indonesia harus menekan pihak Kerajaan Malaysia untuk mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PDRM dan rumah sakit yang mungkin terlibat.
Atase Polisi KBRI KL Kombes Beni Iskandar mengatakan dugaan pencurian organ tubuh tenaga kerja Indonesia memang masih harus dibuktikan.
"Saya tidak bisa bantah. Kalau setelah dibuktikan ternyata benar, makanya itu harus dibuktikan," kata Beni usai rapat koordinasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Batam.
Sementara itu, mengenai kronologis kejadian, ia mengatakan tiga TKI asal Lombok Nusa Tenggara Barat diduga merampok. Sesuai dengan cara kerja PDRM, ketiganya ditembak.
Namun, laporan penembakan tiga TKI itu terlambat sampai di KBRI. "Kami terima laporan, agak terlambat seminggu," kata dia.

SOLUSI :
Seharusnya kerajaan Malaysia tidak menghukum begitu saja TKI tersebut, karena mereka adalah tenaga kerja Indonesia. Jadi harus menghubungi pemerintah Indonesia agar bisa ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, agar segera dilakukan otopsi ulang, sehingga dapat diketahui apakah ada organ yang hilang atau tidak.

KESIMPULAN :
Jadi, kita sebagai warga Indonesia yang mempunyai aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945 harus lebih menghargai aturan-aturan yang ada. Karena aturan tersebutlah yang akan membawa kita kepada kehidupan yang aman dan tentram. Oleh karena itu, kita harus bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena masih diberi kesempatan untuk hidup dan terhindar dan terhindar dari masalah-masalah yang berhubungan dengan negara/pemerintah.

KASUS III  :
KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada peningkatan kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas atau publik pada 2012, yaitu sebesar 4,35 persen atau menjadi 4.293 kasus. Jenis dan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual (2.521 kasus) diantaranya pemerkosaan (840 kasus) dan pencabulan (780 kasus)

Komisioner Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (7/3), menjelaskan bahwa Komnas Perempuan menemukan 14 kasus kekerasan di ranah publik yang paling menonjol adalah kasus perkosaan berkelompok (gang rape) dengan usia korban antara 13-18 tahun dengan latar belakang pendidikan menengah.

Salah satu kasusnya kata Arimbi adalah pemerkosaan berkelompok dan pembunuhan atas seorang maha
siswi perguruan tinggi Islam di Jakarta. Kasus lainnya yaitu kekerasan seksual di transportasi publik Jakarta yang terus muncul, ujarnya.

Data-data ini merupakan bagian dari catatan tahunan yang dikeluarkan Komnas Perempuan dalam menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh tanggal 8 Maret.
Lembaga ini mencatat sepanjang 2012 ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan di ranah personal menjadi yang paling banyak terjadi dengan 8.315 kasus.

“Di ranah personal tetap lebih besar, yaitu 66 persen, artinya relasi personal termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik KDRT saat pacaran tetap tinggi dalam menyumbang jenis kekerasan. Kekerasan di ranah komunitas tinggi. Kekerasan oleh negara diurutan ketiga,”  ujar Arimbi.

Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu mengatakan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan berulangnya kasus serupa dari tahun ketahun disebabkan karena adanya stagnasi sistem hukum.

Menurutnya, saat ini masih banyak aturan-aturan hukum yang tidak kondusif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan seperti aturan dalam undang-undang perkawinan yang memosisikan laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan.

Selain itu, aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Ninik, hingga kini juga belum sepenuhnya merespon kebutuhan perempuan korban ketika mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya, Komnas Perempuan menemukan15 bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi yang diatur dalam KUHP  hanyalah pemerkosaan, pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan sedangkan bentuk-bentuk lain itu tidak ada aturannya.

“Aturan-aturan hukum masih kurang pelaksanaannya atau yang tidak kondusif, ditambah lagi struktur hukumnya. Aparat kita juga tidak memiliki pemahaman yang cukup soal HAM dan gender. Ini menjadi persoalan yang sangat luar biasa,”  ujar Ninik.

“Tidak sedikit perempuan yang seharusnya merupakan korban kekerasan justru diposisikan sebagai tersangka. Atau aparat hukum tidak memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan kemanusiaan, dan justru menyelesaikannya secara mediasi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan korban.”

Asisten Urusan Ekonomi Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulikanti Agusni mengakui masih banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perlindungan terhadap perempuan yang  belum efektif.

“Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam implementasinya belum, itu semua merupakan bagian dari dampak kita dari reformasi dan demokrasi, adanya sentralisasi menjadi desentralisasi sehingga perlu proses,” ujar Sulikanti.
Kesimpulan :
Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945, serta peraturan perundang-undangan lain. Komitmen dan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakan HAM terbukti dengan di bentuknya komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 50 tahun 1993. Komnas HAM di bentuk untuk :
1)      Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Upaya penegakan HAM semakin kokoh dengan di bentuknya instrumen HAM, sebagai alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM . Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM.
Selain itu, partisipasi dari masyarakat sangat di perlu kan dalam upaya penegakan HAM. Karena tidak mungkin hanya mengandalkan Pemerintah saja. Sebagai warga negara dari bangsa yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Dengan begitu, penegakan HAM di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dalam tindakan antara lain :
a)     Berusa berperilaku sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai HAM dimana pun kita berada.
b)    Menghormati hak dan kebebasan orang lain dan masih banyak lagi.

Tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan kesusilaan yang di sebab kan oleh  berbagai faktor yang melatarbelakanginya dan dapat pula di pengaruhi oleh situasi dan kondisi yang mendukung. Semakin meningkatnya kasus pelanggaran terhadap perempuan seperti :pelecehan seksual,dan kasus KDRT.

Saran :
Sebaiknya seorang perempuan pandai-pandai menjaga dirinya agar tidak di lecehkan oleh para kaum adam, berpakaian yang baik dan sopanagar tidak memicu terjadinya pelecehan seksual juga  harus menguasai ilmu bela diri .Dan bagi pelaku pelecehan seksual tersebut harus di ganjar dengan hukuman yang sesuai dengan UU saat ini.
KASUS IV  :
Kasus Pembunuhan
Hakim ketua Cepi Iskandar memutuskan Alfiansyah atau  Beben yang berusia  23 tahun, terbukti melakukan pembunuhan atas Dwi Julianti yang berusia  16 tahun, di Pengadilan Negeri Depok hari ini Senin, 30 Juli 2012. "Menghukum terdakwa dengan vonis 15 tahun penjara," kata Cepi Iskandar dalam sidang vonis tersebut yakni Senin, 30 Juli 2012.

Ia menyatakan Alfian terbukti membunuh Dwi pada Minggu, 8 Januari 2012, sekitar pukul 04.30, di Kampung Mangga RT 04/01, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.

Keputusan majelis hakim itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Edi A. Aziz. Sebelumnya, jaksa menuntut Alfiansyah dengan Pasal 339 KUHP dakwaan kesatu primer, dengan ancaman 20 tahun penjara. "JPU mengatakan kasus itu sebagai pembunuhan dengan adanya kejahatan lainnya atau pemberatan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Iman Lukmanul Hakim.

Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 388 subsider KUHP tentang Pembunuhan. Dengan demikian, Alfiansyah hanya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara. "JPU menuntut Pasal 339 karena pelaku mengambil uang korban Rp 8.000," kata Iman.

Dalam sidang vonis tersebut, jaksa Edi belum menerima keputusan. Pihaknya akan menggunakan masa berpikir selama tujuh hari untuk memutuskannya. "Pikir-pikir dulu," kata dia.

Sementara keluarga korban tidak berkomentar apa-apa tentang putusan tersebut. "Kami serahkan ke JPU," kata ibu korban
yakni  Zainunah yang berumur  40 tahun. Saat sidang vonis tersebut, Zainunah sempat histeris.

Ia juga menuntut jaksa menghadirkan telepon genggam milik korban di persidangan. Pasalnya, sampai saat ini, ponsel tersebut belum ditemukan di lokasi kejadian. Sementara dalam rekonstruksi, telepon tersebut dilempar oleh korban sendiri saat melakukan perlawanan. "Ke mana HP anak saya?" katanya.

Iman menjelaskan, telepon tersebut tidak dapat ditemukan. Baik dari pihak pengadilan dan kepolisian tidak menemukan barang bukti tersebut. "BlackBerry itu tak pernah ditemukan," kata Iman.

Alfiansyah membunuh Dwi pada pukul 04.30 di Kampung Mangga RT 04 RW 01, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. Malam itu, mereka ketemu di Jalan Baru Pemda Cibinong. Di sana, Alfiansyah menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumahnya di Jalan Ken Arok, Kampung Kelapa, RT 05 RW 19, Rawa Panjang, Bojong Gede, Bogor. Mereka kemudian mampir di Kampung Mangga, yang saat itu sedang ada konser dangdut di acara pernikahan.
Saran :
Semua lembaga hukum harus adil dan tegas dalam mengambil keputusan  yang sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan dari ekonominya dan golangannya karena di mata UU semua orang mempunyai hak yang sama dan berhak mendapat perlindungan hukum.

KASUS V  :
Kasus Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Angkutan Umum

Kasus pelecehan seksual di dalam angkutan umum kembali terjadi. Dalam kejadian ini, pelaku yang tak lain sopir angkot dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban, seorang penumpang perempuan.
"Pelakunya biasa dipanggil Bewok, sopir Mikrolet 42 (Mampang-Ragunan). Dia perlihatkan anunya dan membuat gerakan gituan," kata Ibah (35), kerabat korban, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (30/9/2012).
Kejadian tersebut berawal saat korban, ASR (24), menumpang angkot yang dikemudikan Bewok di depan rumahnya di Jalan Tegal Parang Raya, Mampang, sekitar pukul 10.30. Saat menaiki kendaraan, angkot tersebut dalam kondisi penuh penumpang. Namun, sebentar kemudian semua penumpang lain turun dan tinggallah ASR seorang diri dalam perjalanannya menuju PLN Duren Tiga.
Pelaku kemudian meminta Ane pindah ke posisi belakang kursi sopir. Ane mengikuti permintaan tersebut lantaran mengira usulan tersebut bertujuan melindungi keselamatannya. Yang terjadi kemudian justru membuat korban shock. Pelaku membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya sambil membuat gerakan-gerakan tak senonoh.
"Dia pikir buat keselamatan dia. Enggak tahunya dikasih lihat anunya sambil digituin. Itu pas sudah di belokan Duren Tiga," kata Ibah.
Lantaran shock, korban menangis dan minta diturunkan. Selanjutnya, dia pergi ke rumah Ibah yang berlokasi di dekat tempat kejadian. Ibah kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada orangtua ASR.
Karena korban masih mengingat ciri-ciri fisik pelaku, keluarga pun bersepakat menunggu kedatangan angkot tersebut. Benar saja, siang tadi Bewok kembali melintas dengan angkot yang sama. Keluarga korban pun langsung menahan dan menggiring pelaku ke Mapolrestro Jaksel. Saat ini korban dan pelaku sedang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Metro Jaksel.
Saran :
Syukuri apa yang di beri kan oleh Tuhan dan pergunakan dengan sebaik-baiknya.Bagi perempuan sebaiknya hindari keluar malam sendiri menggunakan angkutan umum. Dan bagi pelaku pelecehan tersebut harus di beri   hukuman yang sesuai dengan apa yang di lakukannya, agar sadar apa yang telah dilakukannya itu salah supaya  tak ada lagi korban selanjutnya .

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sangat membantu kak trims :)