BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum.
Hukum sebenarnya digunakan sebagai penegak keadilan bagi masyarakat yang memang
masih belum tercapai. Namun tentu saja, melihat ada banyaknya praktik negatif
penegakan hukum belakangan ini, penegakan hukum di negara hukum Indonesia ini
akan terlihat lemah dan statusnya akan terancam. Sehingga menyebabkan banyaknya
kritik terhadap hukum Indonesia dibanding pujian.
Banyak
dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi
mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa
berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Apakah pemikiran mereka
ini ada benarnya?
Kemungkinan
adanya campur tangan politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum
Indonesia. Ada tiga hal penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan,
dan politik yang tidak mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit.
Keadaan hukum justru diputar balikkan dengan strategi politik.
Semakin
banyaknya kasus korupsi memperlihatkan bagaimana perkembangan hukum pada saat
ini. Kalau dilihat dengan seksama, pada masa pemerintahan terdahulu, korupsi
itu minimalis sekali, adapun yang korupsi berkisar jutaan saja, namun berapa
angka nominal para koruptor saat ini, milyaran, triliyunan, alangkah
besar-berlipat ganda, dan bukan satu dua koruptor, tetapi lebih dari itu.
Baru
pada masa pemerintahan kali ini, banyak dari kalangan masyarakat secara umum
menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia sangatlah buruk. Begitu juga publik
menilai bahwa kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi juga begitu buruk.
Padahal sebelum pemerintahan masa kini, ada penilaian positif terhadap
pemberantasan korupsi.
Tingkat
kejahatan terus meninggi, korupsi pun tinggi, kepastian hukum yang lemah dan
rendah, penyelesaian yang tidak berkualitas serta tidak efisiennya
penyelenggaraan negara, jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat
publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegak hukum, khususnya, akan merosot.
Penegakan
hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa menjadi salah yang salah bisa
menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia saat ini justru semakin
merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus
kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin
rendah.
Kondisi
yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegak hukum yang buruk seperti
itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi
Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama
artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak
adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
Di Indonesia, tujuan
hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan
sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah
waktunya dilakukan.
Harus
diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut
harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan
dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka bagian pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal
itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan
sungguh-sungguh.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang
sudah tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu
sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum,
hukum
yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan kebudayaannya sendiri
(nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga
bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan
hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Pengawasan
terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya
agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan
menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan.
Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun
ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju
dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan
hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan
dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada
kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan
hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak
adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun
kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan
penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada
publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum
memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum
negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya
menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu
dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan
penegakan hukum dan keadilan.
Oleh
karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum
adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Indonesia saat ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setelah di amandemen, ditegaskan bahwa
negara Indonesia adalah Negara hukum. Coba buktikan bahwa Negara Indonesia
benar-benar memenuhi syarat-syarat sebagai Negara hukum!
2.
Mengapa supremasi hukum di Indonesia sulit untuk diwujudkan ?
3.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1970, untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
bebas sulit terwujud dengan adanya dualisme kekuasaan kehakiman. Coba
diskusikan mengapa demikian!
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara Hukum
Negara hukum sering kali
disebut juga dengan istilah ”RechtStaat” atau ”Government by law” yang artinya
negara yang suatu sistem kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang
berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam konstitusi, dimana semua orang
dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tuduk
hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap
orang berbeda diperlakukan bebeda dengan dasar pembedaan yang rasional,tanpa
memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan,
dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi
kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak
melanggar hak-hak rakyat diberikan peran sesuai kemampuan peranannya secara
demokratis.
Seperti yang telah
disebutkan bahwa agar sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum,
negara tersebut haruslah memenuhi beberapa persyaratan, yang dapat disebut
sebagai negara hukum. Diantara syarat-syarat negara hukum tersebut yang harus
dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan hak-hak
rakyat oleh pemerintah.
2. Kekuasaan lembaga negara
tidak absolut.
3. Berlakunya prinsip trias
politica.
4. Pemberlakuan check and
balances.
5. Mekanisme pelaksanaan
kelembagaan negara yang demokratis.
6. Kekuasaan lembaga
kehakiman yang bebas.
7. Sistem pemerintahan yang
transparan.
8. Adanya kebebasan Pers
9. Adanya keadilan dan
kepastian hukum.
10. Akuntabilitas pemerintah dan
pelaksanaan prinsip good governance.
Adapun
menurut para ahli hukum lainnya mengenai syarat-syarat Negara hukum, antara
lain :
Friedrich
Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan
syarat-syarat Rechtsstaat sebagai berikut :
1)
Hak asasi manusia
2)
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa
dikenal sebagai Trias Politika
3)
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4)
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun
AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi syarat-syarat Rule of Law
sebagai berikut :
1)
Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga
seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2)
Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3)
Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ketimpangan perlakuan hukum di negara Indonesia sudah banyak terjadi dalam
masyarakat. Hal ini menggambarkan betapa lucunya hukum di Indonesia ini, negara
yang dikenal sebagai negara hukum beserta perangkatnya tentu sudah sangat
mengerti bagaimana memberlakukan hukum bagi warga negaranya. Bagaimana
seharusnya hukum tersebut tidak memandang siapapun, karena dimata hukum semua
warga negara derajatnya sama. Namun hal tersebut seolah-olah hanya menjadi hal
utopis bila melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia. kaum pejabat dan
memiliki uang yang banyak seakan-akan dapat membeli hukum. Mereka tidak takut
hukum dan aturannya, bahkan mereka dapat menawar sanksi hukum jika mereka
diketahui melakukan pelanggaran hukum. Berbeda dengan warga biasa yang hanya
pasrah dan menaati hukum sesuai prosedur dan juga menerima sanksi jika
melakukan pelanggaran sebagaimana mestinya.
Beberapa
contoh ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dengan warga biasa di
Indonesia salah satunya adalah adanya fenomena penjara mewah yang baru-baru ini
mulai terkuak. Penjara mewah tersebut sengaja dibuat sebagai suatu konsep
dengan prinsip yang mampu membayar maka akan mendapatkan fasilitas baik di
dalam penjara, sedangkan yang tidak mampu membayar maka harus siap menerima
fasilitas buruk dalam penjara yang bahkan kurang manusiawi. Salah satu contoh
kasusnya adalah di Rutan Salemba Jakarta, dimana dalam berbagai pemberitaan
media menyebutkan, para tahanan kasus korupsi harus membayar Rp. 30 juta untuk
menempati blok penjara yang dilengkapi fasilitas mewah.
Dari
fakta tersebut terbukti terdapat oknum-oknum petugas penjara yang melakukan
bisnis kotor di dalam rutan.
Salah
satu contoh lagi bobroknya pemerintah Indonesia khususnya para pejabat dalam
mempermainkan hukum terlihat dari kasus Gayus Tambunan. Gayus sendiri merupakan
terdakwa kasus penggelapan pajak dan dituntut hukuman 1 tahun dan masa
percobaan 1 tahun namun kemudian di vonis bebas karena tidak ada pihak pengadu
kasus gayus tersebut. Beredar kabar bahwa ada kucuran sejumlah uang kepada
polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp. 5 miliar sehingga Gayus di vonis
bebas. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sesuai pengakuan Gayus yang mengaku
bahwa praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya, mengatakan
kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum
polisi, jaksa, dan hakim
Fenomena
kasus Gayus tersebut cukup jelas menjelaskan bahwa adanya oknum-oknum perangkat
hukum negara yang seharusnya sangat paham akan hukum dan fungsinya, justru
melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri demi mendapatkan keuntungan
pribadi.
Ketimpangan
perlakuan hukum terhadap orang biasa dengan para kaum pejabat dan orang kaya
tentu juga dapat dilihat dari fenomena yang menimpa Mbah Minah. Kasus tuduhan
pencurian karena memetik tiga butir buah kakau di kebun sebuah perusahaan tanpa
ijin.
Fenomena
kasus yang menimpa Mbah Minah ini sangat tepat sekali dijadikan bahan
perbandingan dengan kasus Anggodo, yakni seorang makelar kasus yang telah
terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap sejumlah petinggi KPK namun ia
sama sekali tidak diproses hukum sebagai tersangka dengan jalan kabur ke
Singapura.
Berbeda
dengan Mbah Minah yang hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena tuntutan
perusahaan tempat dia memetik kakau, Anggodo dengan kekuatan uang dan kemampuan
melobby pihak yang berwajib mampu membeli harga diri pejabat negara serta
menawar proses hukum.
Masih
banyak fenomena-fenomena ketimpangan perlakuan hukum yang sangat jelas terjadi
di dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. Hukum yang sehat tidak hanya
memberikan perlindungan berdasarkan status sosial. Melainkan kepada siapapun
yang warga negara yang dikenai hukum tersebut. Hukum dapat menjamin hak dan
kewajiban manusia sebagai warga negara. Namun fenomena yang justru terjadi di
Indonesia sangat kental dengan ketimpangan perlakuan hukum. Terdapat juga ulah
mafia-mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan
pribadi dan bebas dari jeratan hukum. Apa yang salah dari sini? Banyak
kesalahan yang terjadi, salah satu faktornya adalah PARA PENEGAK HUKUMNYA
YANG BELUM BENAR.
Para
pengamen-pengamen di jalanan membuat syair berikut “Maling-maling kecil
dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa
kasus maling sendal, maling buah “maling-maling kecil” yang ditangkap dan
begitu dipersulit. Sedangkan koruptor bisa ‘bernafas lega’ sepuasnya.
Diskriminasi mulai terjadi dalam hukum Indonesia saat ini.
Pengawasan
terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi
kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah
dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat
kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun
ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju
dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan
hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan
dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada
kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan
hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak
adil.
Biarkan
keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai
hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum
itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa
penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat
dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia
ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya
menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu
dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan
penegakan hukum dan keadilan.
Oleh
karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum
adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Indonesia saat ini.
B.
Supremasi Hukum
Berbicara
tentang supremasi hukum, supremasi hukum artinya tidak boleh ada
kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar
hukum.
Membahas
tentang penegakan hukum di negara kita indonesia sebaiknya terlebih dahulu kita
mengetahui tentang asal dan usul hukum dinegara kita. Hukum adalah suatu kata
yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakkan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berbicara
mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah
KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari
kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para
pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini
justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi
yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. jika pun
ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya
mereka peroleh
Kasus
yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan
penjara dalam hitungan Tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah
atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti
bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka
mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah
hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
Contoh
diatas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi disekitar kita. Namun
dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan
mengagmbarakan bahawa hukum negara kita TIDAK ADIL.
Mengingat
hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya ?”. Begitu banyak penyebab
sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat
hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal diatas, hal yang terutama
sebenranya adalah ketidak konsistenan penegakan hukum. Seperti contoh kasus
diatas. Hal tersebut sangat mengggamabarakan sangat kurangnya konsistensi
penegakan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah bahkan dapat dikatakan
dengan pasti dapat DIBELI.
Faktor
penyebab ketidakadilan Hukum di Indonesia, antara lain:
• Tingkat kekayaan seseorang
Tingakatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima
• Tingkat jabatan seseorang
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
• Tingkat kekayaan seseorang
Tingakatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima
• Tingkat jabatan seseorang
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
•
Nepotisme
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum.
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum.
Ini
sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung divonis sesuai
hukum yang berlaku dan sulit unutk membela diri atau bahkan mungkin akan
dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
•
Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Dilihat dari yang diberitakan ditelevisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang dijelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegeakan hukum menurun.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Dilihat dari yang diberitakan ditelevisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang dijelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegeakan hukum menurun.
Untuk
memperbaiki Penegakkan Hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah
taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku
di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan
hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian
yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para
aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan
sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai
upaya pembenahan dalam system pengakan hukum di Indonesia.
Kegiatan
reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh
aparatur negara.
2.
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.
Aparatur penegak hukum yang professional
4.
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.
Pemajuan dan perlindungan HAM
6.
Partisipasi public
7.
Mekanisme control yang efektif.
Seharusnya
pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih
memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita
ini. Bertindaklah seadil-adilnya, agar tidak ada pihak yang .Jdirugikan maupun
diuntungkan
C.
Dualisme Kekuasaan Kehakiman
Setiap
lembaga peradilan atau lembaga penegak hukum memiliki tugas dan wewenang
masing-masing. Apabila salah satunya ikut campur dalam tugas salah satu lembaga
peradilan, maka tidak akan berjalan lancar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan
hukum di Indonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi
ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan
hukum terhadap warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada
pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan.
Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya
kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung
dengan mentalitas positif yang berorientasi pada kepentingan umum para
perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri, khususnya negara Indonesia
yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan sosok-sosok mafia hukum
yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan pribadi dan terhindar
dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran hukum.
B.
Saran
Hukum
di Indonesia ini sudah tidak sesuai dengan yang seharusnya. Banyak
penegak-penegak hukum yang masih bisa disogok. Banyak orang yang berpendapat
bahwa yang mempunyai kekuasaan dan uang paling banyak itulah yang menang,yang
bisa membeli hukum,yang bisa bebas dari hukuman.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah
tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri,
sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum,hukum yang tertera dalam lingkungan
masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera).
Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan
hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Pengawasan
terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi
kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah
dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat
kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun
ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju
dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan
hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan
dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada
kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan
hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak
adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun
kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan
penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada
publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum
memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum
negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya
menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu
dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan
penegakan hukum dan keadilan.
Oleh
karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum
adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Indonesia saat ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar