INDONESIA Negara Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Hukum sebenarnya digunakan sebagai penegak keadilan bagi masyarakat yang memang masih belum tercapai. Namun tentu saja, melihat ada banyaknya praktik negatif penegakan hukum belakangan ini, penegakan hukum di negara hukum Indonesia ini akan terlihat lemah dan statusnya akan terancam. Sehingga menyebabkan banyaknya kritik terhadap hukum Indonesia dibanding pujian.
Banyak dari kalangan masyarakat menilai bahwa hukum itu bisa dibeli. Sehingga bagi mereka yang memiliki kekuasaan, bagi mereka yang memiliki banyak uang bisa berada di posisi aman walaupun melanggar aturan negara. Apakah pemikiran mereka ini ada benarnya?
Kemungkinan adanya campur tangan politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru diputar balikkan dengan strategi politik.
Semakin banyaknya kasus korupsi memperlihatkan bagaimana perkembangan hukum pada saat ini. Kalau dilihat dengan seksama, pada masa pemerintahan terdahulu, korupsi itu minimalis sekali, adapun yang korupsi berkisar jutaan saja, namun berapa angka nominal para koruptor saat ini, milyaran, triliyunan, alangkah besar-berlipat ganda, dan bukan satu dua koruptor, tetapi lebih dari itu.
Baru pada masa pemerintahan kali ini, banyak dari kalangan masyarakat secara umum menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia sangatlah buruk. Begitu juga publik menilai bahwa kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi juga begitu buruk. Padahal sebelum pemerintahan masa kini, ada penilaian positif terhadap pemberantasan korupsi.

Tingkat kejahatan terus meninggi, korupsi pun tinggi, kepastian hukum yang lemah dan rendah, penyelesaian yang tidak berkualitas serta tidak efisiennya penyelenggaraan negara, jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegak hukum, khususnya, akan merosot.
Penegakan hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa menjadi salah yang salah bisa menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia saat ini justru semakin merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin rendah.
Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegak hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan.
Harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka bagian pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum,

hukum yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Pengawasan  terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setelah di amandemen, ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum. Coba buktikan bahwa Negara Indonesia benar-benar memenuhi syarat-syarat sebagai Negara hukum!
2.      Mengapa supremasi hukum di Indonesia sulit untuk diwujudkan ?
3.      Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1970, untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas sulit terwujud dengan adanya dualisme kekuasaan kehakiman. Coba diskusikan mengapa demikian!

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Negara Hukum
      Negara hukum sering kali disebut juga dengan istilah ”RechtStaat” atau ”Government by law” yang artinya negara yang suatu sistem kenegaraan yang diatur  berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tuduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan bebeda dengan dasar pembedaan yang rasional,tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat diberikan peran sesuai kemampuan peranannya secara demokratis.
      Seperti yang telah disebutkan bahwa agar sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum, negara tersebut haruslah memenuhi beberapa persyaratan, yang dapat disebut sebagai negara hukum. Diantara syarat-syarat negara hukum tersebut yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.      Perlindungan hak-hak rakyat oleh pemerintah.
2.      Kekuasaan lembaga negara tidak absolut.
3.      Berlakunya prinsip trias politica.
4.      Pemberlakuan check and balances.
5.      Mekanisme pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis.
6.      Kekuasaan lembaga kehakiman yang bebas.
7.      Sistem pemerintahan yang transparan.
8.      Adanya kebebasan Pers
9.      Adanya keadilan dan kepastian hukum.
10.    Akuntabilitas pemerintah dan pelaksanaan prinsip good governance.

 
Adapun menurut para ahli hukum lainnya mengenai syarat-syarat Negara hukum, antara lain :
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan syarat-syarat Rechtsstaat sebagai berikut :
1)      Hak asasi manusia
2)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3)      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4)      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi syarat-syarat Rule of Law sebagai berikut :
1)      Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2)      Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3)      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
            Ketimpangan perlakuan hukum di negara Indonesia sudah banyak terjadi dalam masyarakat. Hal ini menggambarkan betapa lucunya hukum di Indonesia ini, negara yang dikenal sebagai negara hukum beserta perangkatnya tentu sudah sangat mengerti bagaimana memberlakukan hukum bagi warga negaranya. Bagaimana seharusnya hukum tersebut tidak memandang siapapun, karena dimata hukum semua warga negara derajatnya sama. Namun hal tersebut seolah-olah hanya menjadi hal utopis bila melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia. kaum pejabat dan memiliki uang yang banyak seakan-akan dapat membeli hukum. Mereka tidak takut hukum dan aturannya, bahkan mereka dapat menawar sanksi hukum jika mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum. Berbeda dengan warga biasa yang hanya pasrah dan menaati hukum sesuai prosedur dan juga menerima sanksi jika melakukan pelanggaran sebagaimana mestinya.

Beberapa contoh ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dengan warga biasa di Indonesia salah satunya adalah adanya fenomena penjara mewah yang baru-baru ini mulai terkuak. Penjara mewah tersebut sengaja dibuat sebagai suatu konsep dengan prinsip yang mampu membayar maka akan mendapatkan fasilitas baik di dalam penjara, sedangkan yang tidak mampu membayar maka harus siap menerima fasilitas buruk dalam penjara yang bahkan kurang manusiawi. Salah satu contoh kasusnya adalah di Rutan Salemba Jakarta, dimana dalam berbagai pemberitaan media menyebutkan, para tahanan kasus korupsi harus membayar Rp. 30 juta untuk menempati blok penjara yang dilengkapi fasilitas mewah.
Dari fakta tersebut terbukti terdapat oknum-oknum petugas penjara yang melakukan bisnis kotor di dalam rutan.
Salah satu contoh lagi bobroknya pemerintah Indonesia khususnya para pejabat dalam mempermainkan hukum terlihat dari kasus Gayus Tambunan. Gayus sendiri merupakan terdakwa kasus penggelapan pajak dan dituntut hukuman 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun namun kemudian di vonis bebas karena tidak ada pihak pengadu kasus gayus tersebut. Beredar kabar bahwa ada kucuran sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp. 5 miliar sehingga Gayus di vonis bebas. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sesuai pengakuan Gayus yang mengaku bahwa praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya, mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim
Fenomena kasus Gayus tersebut cukup jelas menjelaskan bahwa adanya oknum-oknum perangkat hukum negara yang seharusnya sangat paham akan hukum dan fungsinya, justru melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketimpangan perlakuan hukum terhadap orang biasa dengan para kaum pejabat dan orang kaya tentu juga dapat dilihat dari fenomena yang menimpa Mbah Minah. Kasus tuduhan pencurian karena memetik tiga butir buah kakau di kebun sebuah perusahaan tanpa ijin.
Fenomena kasus yang menimpa Mbah Minah ini sangat tepat sekali dijadikan bahan perbandingan dengan kasus Anggodo, yakni seorang makelar kasus yang telah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap sejumlah petinggi KPK namun ia sama sekali tidak diproses hukum sebagai tersangka dengan jalan kabur ke Singapura.

Berbeda dengan Mbah Minah yang hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena tuntutan perusahaan tempat dia memetik kakau, Anggodo dengan kekuatan uang dan kemampuan melobby pihak yang berwajib mampu membeli harga diri pejabat negara serta menawar proses hukum.
Masih banyak fenomena-fenomena ketimpangan perlakuan hukum yang sangat jelas terjadi di dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. Hukum yang sehat tidak hanya memberikan perlindungan berdasarkan status sosial. Melainkan kepada siapapun yang warga negara yang dikenai hukum tersebut. Hukum dapat menjamin hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara. Namun fenomena yang justru terjadi di Indonesia sangat kental dengan ketimpangan perlakuan hukum. Terdapat juga ulah mafia-mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan pribadi dan bebas dari jeratan hukum. Apa yang salah dari sini? Banyak kesalahan yang terjadi, salah satu faktornya adalah PARA PENEGAK HUKUMNYA YANG BELUM BENAR.
Para pengamen-pengamen di jalanan membuat syair berikut “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus maling sendal, maling buah “maling-maling kecil” yang ditangkap dan begitu dipersulit. Sedangkan koruptor bisa ‘bernafas lega’ sepuasnya. Diskriminasi mulai terjadi dalam hukum Indonesia saat ini.
Pengawasan  terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil.

Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini.

B.     Supremasi Hukum
Berbicara tentang supremasi hukum, supremasi hukum artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
Membahas tentang penegakan hukum di negara kita indonesia sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui tentang asal dan usul hukum dinegara kita. Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakkan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah KETIDAKADILAN. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. jika pun ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh

Kasus yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan Tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
Contoh diatas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi disekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan mengagmbarakan bahawa hukum negara kita TIDAK ADIL.
Mengingat hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya ?”. Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal diatas, hal yang terutama sebenranya adalah ketidak konsistenan penegakan hukum. Seperti contoh kasus diatas. Hal tersebut sangat mengggamabarakan sangat kurangnya konsistensi penegakan hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah bahkan dapat dikatakan dengan pasti dapat DIBELI.
Faktor penyebab ketidakadilan Hukum di Indonesia, antara lain:
•    Tingkat kekayaan seseorang
      Tingakatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima
•    Tingkat jabatan seseorang
      Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
•    Nepotisme
      Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum.

Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung divonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit unutk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
•    Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
      Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Dilihat dari yang diberitakan ditelevisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang dijelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegeakan hukum menurun.
Untuk memperbaiki Penegakkan Hukum di Indonesia maka  para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sifat terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam system pengakan hukum di Indonesia.
Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.      Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2.      Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.      Aparatur penegak hukum yang professional
4.      Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.      Pemajuan dan perlindungan HAM
6.      Partisipasi public
7.      Mekanisme control yang efektif.

Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya, agar tidak ada pihak yang .Jdirugikan maupun diuntungkan

C.     Dualisme Kekuasaan Kehakiman
Setiap lembaga peradilan atau lembaga penegak hukum memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Apabila salah satunya ikut campur dalam tugas salah satu lembaga peradilan, maka tidak akan berjalan lancar.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perkembangan hukum di Indonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang berorientasi pada kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri, khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran hukum.

B.     Saran
Hukum di Indonesia ini sudah tidak sesuai dengan yang seharusnya. Banyak penegak-penegak hukum yang masih bisa disogok. Banyak orang yang berpendapat bahwa yang mempunyai kekuasaan dan uang paling banyak itulah yang menang,yang bisa membeli hukum,yang bisa bebas dari hukuman.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum,hukum yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
Pengawasan  terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim.
Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.
Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, bagian terpenting disini, tantangan terberat bagi penegak hukum adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia saat ini.




DAFTAR PUSTAKA
http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-

Tidak ada komentar: